Demam piala dunia merebak, polisi gerebek judi online
Merdeka.com - Demam piala dunia mulai menghinggapi seluruh pecinta sepak bola tak terkecuali di Indonesia. Namun nampaknya hal itu dimanfaatkan sejumlah orang, untuk mengeruk rupiah sebanyak mungkin dalam perhelatan empat tahunan tersebut.
Hal tersebut terungkap, saat Direktorat Reserse Kriminal Umum Khusus Polda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap empat laporan perjudian online sepak bola.
Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hilarius Duha mengatakan dalam mengamankan situs judi sepak bola ini, turut mengamankan 13 tersangka yang menjadi dalang situs judi online tersebut. Untuk cara bermainnya sendiri cukup menginstal aplikasi Java.
"Krimsus dari Cyber Crime tangkap beberapa pelaku dan ungkap pelanggaran hukum, perjudian online lewat internet. Pertama Taipa88.com dengan menyediakan perjudian online dengan nama Bola Tangkas. Mengamankan enam tersangka, dengan inisial R (28), SP (28), BII (29), RL (20), CC (28) dan RF (26)," ujar Hilarius di Polda Metro Jaya, Selasa (17/6).
Kemudian, kata Hilarius ada Bonanza88.com dengan nama game-nya adala Mickey Mouse. Polisi di sini meringkus seorang tersangka. Sedangkan polisi turut membawa beberapa barang bukti.
"Tersangka berinisial EY (32). Barang bukti ada handphone, ATM, modem dan sebuah Ipad," katanya.
Selanjutnya, ujar Hilarius, polisi melakukan patroli terhadap situs www.xxxhabetxx.com. Dari sini polisi mengamankan 4 orang yakni BS (37), ACP (52), RA (29) dan JH (46) tersangka dengan beberapa barang bukti.
"11 handphone, tiga komputer, satu kalkulator, tiga buah KTP, uang tunai Rp 4.602.000," kata Hilarius.
Yang terakhir, ada laporan kepolisian terhadap situs www.SBO388.xxx. Hilarius menjelaskan, situs ini menyediakan puluhan permainan taruhan bola dan taruhan togel. Sampai saat ini menyediakan casino live streaming.
"Mengamankan satu orang tersangka berinisial LY (46). Jadi mengamankan total 12 orang tersangka," jelasnya.
Seluruh judi online kata Hilarius akan diganjar dengan pelanggaran tindak pidana Perjudian Online, seperti yang tertuang dalam pasal 303 KUHP dan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tenta ITE jo pasal 56 KUHP.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Promosikan Judi Online, Dua Selebgram Diciduk Polisi
Dalam setiap dua minggu, kedua pelaku hanya mengantongi Rp700 Ribu.
Baca SelengkapnyaRp80 Juta Ludes karena Judi Online, Anak Muda ini Sukses Jualan Colenak Bisa Buka Banyak Cabang Penghasilan Sehari Jutaan
Pernah bangkrut akibat judi online, pemuda ini kini bangkit berjualan colenak dan sudah memiliki banyak cabang.
Baca SelengkapnyaKasus Judi Bola SBOTOP Segera Disidang, 4 Tersangka & Barang Bukti akan Dilimpahkan ke Kejaksaan
hasil penelusuran terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi yang beroperasion sejak Januari-November 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Cianjur Bongkar Penjualan Software Judi Online, Dibanderol Rp100.000 Lewat E-Commerce
Seorang warga desa Karawaci Baru inisial AN dibekuk
Baca SelengkapnyaSaat Jenderal Bintang Dua Ingatkan Prajurit dan Keluarganya Jauhi Judi Online: Saya Tindak Langsung
Saat Jenderal Bintang Dua Ingatkan Prajurit dan Keluarganya Jauhi Judi Online: Saya Tindak Langsung
Baca SelengkapnyaFOTO: Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Internasional di Matraman, 10 Orang Ditangkap
Polres Jakarta Timur menggerebek markas penyedia judi online jaringan internasional di Matraman, Jakarta Timur. Sepuluh orang tersangka berhasil ditangkap.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Gara-Gara Jalan Dikeramik, Banyak Pemotor 'Ngepot' di Medan
Persimpangan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, mendapat sorotan publik. Penggunaan material keramik membuat pemotor banyak terpeleset.
Baca SelengkapnyaPromosi Judi Online, Selebgram Cantik Ini jadi Tersangka
Dari bisnis yang dijalani, selebgram itu mendapatkan keuntungan Rp16 juta.
Baca SelengkapnyaMemutus Mata Rantai Kekerasan Sepak Bola
Kekerasan dalam sepak bola masih jadi PR berat bagi Indonesia. Sejak tahun 1994 hingga 1 Oktober 2022, sebanyak 230 nyawa melayang karena sepak bola.
Baca SelengkapnyaIdap Penyakit Mata, Mantan Kiper Timnas Kurnia Mega Kini Jualan Emping Secara Online
Kurnia Mega sudah tak lagi aktif bermain sepak bola sejak 2017.
Baca Selengkapnya