Delegasi RI dan VERRA Bahas Potensi Perdagangan Karbon Sukarela di COP30: Regulasi Baru Siap Dukung Investor

Delegasi RI bertemu VERRA di COP30 untuk mematangkan potensi perdagangan karbon sukarela di Indonesia, didukung regulasi baru yang membuka peluang investasi lebih luas.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Delegasi RI dan VERRA Bahas Potensi Perdagangan Karbon Sukarela di COP30: Regulasi Baru Siap Dukung Investor
Delegasi RI bertemu VERRA di COP30 untuk mematangkan potensi perdagangan karbon sukarela di Indonesia, didukung regulasi baru yang membuka peluang investasi lebih luas. (AntaraNews)

Delegasi Republik Indonesia dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah mengadakan pertemuan penting dengan VERRA, sebuah organisasi non-profit global yang mengembangkan standar untuk proyek-proyek pembangunan berkelanjutan. Pertemuan ini berlangsung di Konferensi ke-30 Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (COP30) yang diselenggarakan di Belém, Brasil, dengan fokus utama pada pembahasan potensi perdagangan karbon sukarela.

Diskusi tersebut menyoroti upaya Indonesia dalam mempersiapkan kerangka regulasi yang lebih komprehensif untuk mendukung mekanisme perdagangan karbon sukarela. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia untuk berkontribusi pada pengendalian emisi gas rumah kaca global sekaligus menarik investasi di sektor lingkungan.

Penasehat Utama Menteri (PUM) Kehutanan, Edo Mahendra, menjelaskan bahwa Kemenhut saat ini tengah menyusun regulasi turunan untuk mengakomodasi perdagangan karbon sukarela. Inisiatif ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem perdagangan karbon yang berintegritas dan menarik bagi para investor.

Penguatan Regulasi Perdagangan Karbon Sukarela

Pemerintah Indonesia menunjukkan keseriusan dalam mengembangkan perdagangan karbon sukarela melalui perombakan regulasi yang ada. Edo Mahendra menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) 110 tahun 2025 secara signifikan membuka peluang lebih besar untuk perdagangan karbon dibandingkan Perpres 98 tahun 2021 sebelumnya.

Menurut Edo, "Dibandingkan Peraturan Presiden (Perpres) 98 tahun 2021 yang tidak mengakomodir perdagangan karbon sukarela, Perpres 110 tahun 2025 secara jelas lebih membuka peluang perdagangan karbon, dengan menempatkan karbon sebagai komoditi utama dan bukan sebagai residu dari pencapaian kontribusi-kontribusi yang ditentukan secara nasional (nationally determined contribution/NDC)."

Beberapa Peraturan Menteri (Permen) yang sedang disusun sebagai turunan dari Perpres tersebut meliputi Permen LHK Nomor 7 tahun 2023, Permen LHK Nomor 8 tahun 2021, Permen LHK Nomor 9 tahun 2021, serta rancangan Permen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem tentang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi. Regulasi-regulasi ini dirancang untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi perdagangan karbon sukarela di Indonesia.

Membangun Kelembagaan dan Integritas Pasar Karbon

Selain aspek regulasi, penguatan kelembagaan juga menjadi prioritas utama untuk memastikan keberhasilan perdagangan karbon sukarela. Edo Mahendra menambahkan bahwa akan dibentuk steering committee yang melibatkan beberapa kementerian teknis.

Pembentukan steering committee ini diharapkan dapat mengatasi berbagai hambatan sektoral antar kementerian, sehingga sistem perdagangan karbon nasional dapat segera terwujud secara efektif. "Kita ingin agar sistem perdagangan karbon terbangun dengan baik dalam kerangka dan kelembagaan yang berkelanjutan, sehingga investor percaya dan berinvestasi dalam perdagangan karbon," ujar Edo.

CEO VERRA, Mandy Rambharos, juga menyampaikan apresiasinya terhadap Indonesia, menekankan betapa pentingnya Indonesia sebagai mitra potensial dalam perdagangan karbon sukarela. Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menjelaskan bahwa Perpres Nomor 110 tahun 2025 mengatur Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, yang menempatkan nilai karbon di Indonesia pada posisi strategis untuk menyediakan kredit karbon bernilai ekonomi tinggi. Laksmi menekankan pentingnya upaya kolektif untuk membentuk sistem perdagangan karbon yang berintegritas tinggi dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi