Deklarasi Pemenangan Dihadiri Kader Jumantik, Benyamin Dilaporkan ke Bawaslu
Merdeka.com - Koalisi Masyarakat Pemerhati Pilkada Anti Kecurangan (Komppak) melaporkan sejumlah dugaan kecurangan yang dilakukan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, dalam acara deklarasi pemenangan wilayah Kelurahan Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan.
Dalam deklarasi tersebut, pasangan bakal calon wali kota-wakil wali kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan dimeriahkan puluhan kader Jumantik (Juru Pemantau Jentik) di Adin House, Pamulang, Jumat (14/8).
"Kegiatan Wakil Wali kota dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu, karena melanggar ketentuan Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota," kata Juru bicara Komppak Dahlan Pido di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel, Selasa (25/8).
Menurutnya, dalam amanat Peraturan Pemerintah tersebut, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
"Selanjutnya kegiatan dukung-mendukung atau deklarasi dukungan kepada bakal pasangan calon Benyamin Davnie dan Pilar Saga Icshan yang dilakukan oleh ibu-ibu kader Jumantik diduga merupakan bentuk pelanggaran, yakni terkait netralitas ASN," ucap Dahlan.
Dijelaskan Dahlan, Jumantik merupakan program pemerintah yang memperoleh dukungan biaya operasional yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Selain dari APBD, Jumantik juga memperoleh Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan sumber alokasi dana anggaran Pemerintah lainnya," kata dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bukti-bukti kecurangan tersebut bakal diserahkan kepada Bawaslu dan MK.
Baca SelengkapnyaSejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca SelengkapnyaRekapitulasi KPU pasangan Prabowo-Gibran menang telak dengan dua digit ketimbang pesaingnya Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di Jatim.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaLaporan ke Bawaslu ini dilakukan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Andry Ermawan.
Baca SelengkapnyaPenangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaUsai video itu beredar, DPD PDIP Jabar melaporkan dugaan adanya pelanggaran kampanye.
Baca Selengkapnya