Data pernikahan campur di Indonesia masih minim
Merdeka.com - Lembaga Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (Perca) menyayangkan belum adanya data pasti pernikahan antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing. Hal tersebut kerap membuat Perca menemui beberapa kesulitan, salah satunya saat mereka mengajukan uji materi undang-undang pokok agraria dan undang-undang perkawinan ke Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut dikemukakan Ketua Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia Juliani W Luthan, di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, dalam Sosialisasi Peraturan Keimigrasian bagi Keluarga Perkawinan Campuran terkait Izin Tinggal, Tenaga Kerja, dan Administrasi Kependudukan.
"Pertanyaan serupa juga ditanyakan pak hakim. Sebenarnya berapa jumlah perkawinan campuran di Indonesia," kata Juliani, Kamis (15/10).
Lebih lanjut, wanita yang bersuamikan warga negara Jepang ini memperkirakan jumlah pelaku kawin campuran mencapai tiga juta orang. Dan itu terus meningkat tiap tahunnya.
Untuk itu, Juliani meminta pemerintah untuk segera mendata pelaku kawin campur. Data kawin campur juga belum terstruktur dengan baik.
"Karena data merupakan basis kita dalam membuat kebijakan. Dan saya yakin, pemerintah sedang memperhatikan hal ini," ujarnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya