Dari dalam bui, Hotasi protes eksekusi
Merdeka.com - Dari dalam Lapas Sukamiskin, Bandung, mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan memprotes proses eksekusi yang dilakukan pihak kejaksaan terhadapnya. Terpidana 4 tahun penjara dalam kasus korupsi penyewaan pesawat ini diekskusi di Bandara Soekarno-Hatta Rabu (22/7) malam, sehabis pulang liburan keluarga di Bali.
Protes Hotasi ditulis lewat surat yang berjudul 'Menolak Eksekusi Berdasarkan Petikan Putusan' yang salinannya diperoleh merdeka.com, Jumat (25/7).
"Praktek (eksekusi) ini jelas inkonstitusional, bertentangan dengan UU dan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung sendiri," kata Hotasi dalam surat yang dia tandatangani.
Dalam suratnya, Hotasi memaparkan, pasal 270 UU Nomor 8/1981 KUHAP menyebutkan "pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.” Mengenai waktu pelaksanaan putusan, lanjut Hotasi, pasal 197 ayat (3) KUHAP mengatur bahwa "putusan dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan UU ini".
"Tanpa penjelasan mengenai arti kata 'segera' ini sehingga apabila Pasal 197 (3) KUHAP ini dihubungkan dengan Pasal 270 KUHAP, maka kata 'segera' di sini dapat diartikan segera setelah menerima salinan putusan dari panitera," ujar Hotasi.
Hal ini, ujar dia, juga sejalan dengan isi Surat Edaran Kejaksaan Agung B-128/E/3/1995 tentang Tugas dan Tanggung Jawab Jaksa Selaku Eksekutor Putusan Pengadilan.
"Berdasarkan ketentuan ini maka dasar eksekusi adalah 'salinan putusan', bukan 'petikan putusan' seperti beberapa tahun ini lazim dipraktikkan oleh jaksa," tulis Hotasi.
Atas dasar itulah, kata Hotasi, dia menolak eksekusi yang dilakukan jaksa. "Semua kita yang hidup di Indonesia ini haruslah menjadi individu yang taat hukum. Termasuk saya dan Jaksa juga termasuk di dalamnya. Hukum adalah apa yang tertulis di undang-undang, yang ketika disahkan sebagaimana asasnya kita semua dianggap tahu," ujar dia.
Sebelumnya, keanehan proses eksekusi Hotasi ini disampaikan istrinya, Eveline. "Agak aneh karena tidak ada surat-surat yang jelas dan tidak ada salinan putusan. Hanya petikan putusan," kata Eveline.
Hotasi Nababan, lewat putusan kasasi, dihukum 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Artidjo Alkostar ini cukup mengejutkan karena menganulir vonis bebas pertama yang diputus Pengadilan Tipikor Jakarta.
Oleh MA, Hotasi juga didenda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. General Manager Pengadaan Pesawat PT MNA saat itu, Tony Sudjiarto, yang sebelumnya juga divonis bebas, dijatuhi hukuman yang sama oleh MA.
Pada 19 Februari 2013 Majelis Hakim Tipikor Jakarta memvonis bebas Hotasi Nababan. Majelis Hakim yang diketuai oleh Pangeran Napitupulu menyatakan Hotasi tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada dakwaan primer, maupun subsider.
Namun, dalam putusan ini terdapat dissenting opinion dari seorang Hakim anggota Hendra Yosfin. Hendra Yosfin menilai, Hotasi melanggar dakwaan subsider Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana pasal UU 20 Tahun 2001.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaAksi massa demo memprotes hasil Pemilu 2024 terus berlangsung
Baca SelengkapnyaBisnis SPA merupakan bagian dari kelompok perawatan kesehatan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kementerian Keuangan mempersilahkan pelaku usaha spa untuk melakukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaJika Anda sedang mengalami kondisi ini, penting untuk mengetahui bagaimana cara mengatasi batuk saat puasa dengan baik dan efektif.
Baca SelengkapnyaHal ini terkait kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen yang memberatkan para pengusaha hiburan.
Baca SelengkapnyaKantor Bawaslu DKI Jakarta DKI Jakarta menjadi sasaran aksi protes dugaan kecurangan Pemilu 2024, pada Kamis (7/3).
Baca SelengkapnyaEH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaSaat bangun tidur, wanita ini terkejut mendapat tagihan biaya dari kedai es krim.
Baca Selengkapnya