Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalih Ada Riwayat Penyakit, Alasan Ferry Irawan Minta Tak di Bui

Dalih Ada Riwayat Penyakit, Alasan Ferry Irawan Minta Tak di Bui Ferry Irawan datangi Polda Jatim untuk diperiksa sebagai tersangka KDRT. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Ferry Irawan, suami dari artis Venna Melinda memohon pada polisi agar tak menahan dirinya dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Permohonan itu pun, disampaikan Ferry melalui kuasa hukumnya, Jeffery Simatupang di Mapolda Jatim.

"Penahanan itu kan kewenangan dari penyidik, dari pihak kepolisian. Kami juga meminta kepada kepolisian Jatim untuk tidak melanjutkan penahanan kepada Pak Ferry karena supaya pintu komunikasi itu tetap terjalin," kata Jeffery di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (16/1).

Jeffery menilai, penahanan juga tidak perlu dilakukan lantaran Ferry Irawan memiliki riwayat penyakit. Meskipun, ia tidak menyebutkan secara detail penyakit apa yang dimaksud. Menurutnya, agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar, Ferry harus tetap di luar penjara agar bisa berobat dengan lancar.

"Pak Ferry juga memiliki riwayat penyakit. Supaya Pak Ferry bisa menjalankan proses hukum dengan baik, harus dirawat dengan baik. Maka kami juga memohon untuk tidak melanjutkan penahanan," ujarnya.

Ferry Irawan mendatangi Mapolda Jatim di Surabaya untuk menjalani pemeriksaan setelah statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Ferry datang di Mapolda Jatim sekitar pukul 10.15 Wib dengan mengenakan kemeja warna putih dan didampingi oleh kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.

"Jadi kami akan membuktikan hari ini. Pak Ferry hadir di Polda Jatim untuk memenuhi panggilan kepolisian Polda Jatim. Sebagai warga negara yang baik, Pak Ferry hadir dan sudah mempersiapkan mental dengan baik," kata Jeffry.

Dalam kasus ini, Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal tersebut disangkakan lantaran penyidik menilai adanya kekerasan fisik dan psikis terhadap korban Venna Melinda. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP