Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Daftarkan Caleg, Parpol wajib mengisi Sistem Informasi Pencalonan

Daftarkan Caleg, Parpol wajib mengisi Sistem Informasi Pencalonan KPU. ©2017 Merdeka.com/Genan

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajibkan partai politik (parpol) untuk mengisi aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bagi setiap orang yang ingin maju dalam pemilu legislatif melalui Parpol tersebut.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, parpol wajib menggunakan Silon. Alasannya Parpol merupakan peserta pemilu. Silon sendiri ada untuk memudahkan proses pencalonan.

"Jadi Silon itu merupakan pendekatan teknologi dari KPU untuk memudahkan Parpol dan juga Caleg dalam menyusun pencalonan mereka. Jadi ini untuk memudahkan. Wajib kepada Parpol. Sebab Parpol itu kan peserta Pemilu," katanya di Kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (18/4).

Menurut Wahyu, lewat aplikasi Silon juga dapat mendeteksi riwayat para Caleg. Seperti halnya Caleg yang merupakan mantan narapidana.

"Iya bisa. Para caleg mantan napi pun juga bisa dideteksi," ujarnya.

Di tempat yang sama, Komisioner KPU, Ilham Saputra menyatakan hal senada. Dia menyebutkan, pengisian Silon untuk Caleg merupakan kewajiban. Sama halnya ketika pengisian Silon untuk Pilkada.

"Kita wajibkan, sama seperti Sipol waktu itu, sama seperti Silon di Pilkada," katanya.

Ilham mengungkapkan, aplikasi Silon juga dapat mengantisipasi munculnya persoalan, seperti adanya nama Caleg ganda di dua Dapil berbeda ataupun di tingkat dewan perwakilan yang berbeda.

"Untuk identifikasi, misalnya ada calon anggota legislatif yang calonkan diri di dua Dapil misalnya, dari satu Parpol, atau di dua tingkatan level dewan perwakilan, dia maju di DPR RI, atau di DPRD Provinsi misalnya, itu bisa terdeteksi langsung di Silon," ungkapnya.

Selain itu dia menjelaskan, lewat Silon juga dapat mengecek persyaratan pencalonan. Seperti keabsahan ijazah ataupun mengenai apakah Parpol tersebut telah memenuhi syarat persentase kuota keterwakilan perempuan.

Nantinya, jika ditemukan syarat-syarat yang belum terpenuhi, KPU dapat mengembalikan atau menolaknya.

"Kemudian dengan syarat-syarat pencalonan, ijazah kah, atau apa yang belum itu bisa langsung terdeteksi, lalu untuk memastikan 30 persen perempuan itu terwakili, itu kan wajib di UU," ujar Ilham.

"Juga terkait dengan penempatan perempuan, dari 3 orang laki-laki harus ada satu perempuan, itu bisa terdeteksi langsung, nanti Silon bisa lihat kalau ada kurang-kurang tadi, bisa kita kembalikan atau tolak berdasarkan data Silon," tutupnya.

Reporter: Yunizafira Putri

Sumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dua Caleg Parpol Ini Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Padahal Sudah Masuk Daftar Calon Tetap
Dua Caleg Parpol Ini Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Padahal Sudah Masuk Daftar Calon Tetap

KPU akan menyampaikan pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dapil 4.

Baca Selengkapnya
Curhat Caleg Perempuan Golkar Lihat Pertarungan Pemilu 2024: Patriarki dan Politik Uang, Parpol Jangan Diam!
Curhat Caleg Perempuan Golkar Lihat Pertarungan Pemilu 2024: Patriarki dan Politik Uang, Parpol Jangan Diam!

Melli ingin parpol melindungi caleg perempuannya dari kecurangan

Baca Selengkapnya
Tak Lapor Dana Kampanye, Bawaslu Diskualifikasi 5 Parpol
Tak Lapor Dana Kampanye, Bawaslu Diskualifikasi 5 Parpol

Bawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tiga Parpol Pendukung Anies Kumpulkan Bukti dan Saksi Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Tiga Parpol Pendukung Anies Kumpulkan Bukti dan Saksi Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Tiga parpol pendukung Anies menunggu langkah PDI Perjuangan sebagai inisiator hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye

Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Parpol Pilih Beli Barang Impor, Penjualan Kaos dan Alat Peraga Pemilu Buatan UMKM Lesu
Parpol Pilih Beli Barang Impor, Penjualan Kaos dan Alat Peraga Pemilu Buatan UMKM Lesu

Para pedagang konveksi di Pasar Tanah Abang dan PD Jaya Pasar Senen Jakarta mengalami penurunan penjualan produk alat kampanye.

Baca Selengkapnya
Hampir Semua Parpol Lakukan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Hampir Semua Parpol Lakukan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hampir semua parpol melakukan pelanggaran pemilu.

Baca Selengkapnya
Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres
Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres

Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.

Baca Selengkapnya
Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu
Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu

Keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.

Baca Selengkapnya