Cuti lebaran kelamaan, tiga polisi di Kepulauan Meranti dihukum
Merdeka.com - Tiga anggota Polres Kepulauan Meranti menjalani sidang disiplin di Ruang Gedung Bhayangkari Polres Kepulauan Meranti, Rabu (12/7). Ketiganya melakukan pelanggaran karena kelamaan menjalani cuti Lebaran Idul Fitri dan melewati tanggal yang ditentukan.
Sidang dipimpin langsung oleh Waka Polres Kompol Wawan Setiawan, didampingi Kasat Narkoba AKP Ali Azar, Kasubag BinOps AKP Syamsueri. Kemudian Kasi Propam Ipda Ricki Marzuki SH selaku Penuntut, KBO Reskrim Iptu Herman selaku pendamping terduga pelanggar, bersama Bripda Novi Akmanellya selaku Sekretaris.
"Pelaksanaan sidang disiplin terhadap pelanggaran anggota merupakan program pemantapan Reformasi Internal Polri," ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah kepada merdeka.com.
Polisi yang menjalani sidang disiplin adalah Aipda Masjidil, diduga melanggar pasal 14 huruf (I) dan (m) PPRI Nomor 2 tahun 2003, kasusnya tidak bertugas setelah melaksanakan cuti lebaran gelombang pertama dengan sanksi hukuman penempatan khusus (Patsus) selama 7 hari dengan teguran tertulis.
Sedangkan Brigadir Asrul Fauzi Arlan melanggar pasal 14 huruf (I) dan (m) PPRI Nomor 2 tahun 2003 juga tidak masuk dinas setelah melaksanakan cuti lebaran dengan sanksi hukuman, penempatan khusus selama 7 hari dan teguran tertulis.
Begitu juga dengan Brigadir Riko Rahmansyah melanggar pasal 14 huruf (I) dan (m) PPRI nomor 2 tahun 2003. Hukuman yang diterima Riko juga sama dengan dua rekannya itu.
"Siapapun yang melanggar disiplin di Polres Kepulauan Meranti ini, pasti akan saya proses. Mau dia perwira atau bintara, tetap akan diproses sebagaimana dalam aturan kepolisian," pungkas Barliansyah.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya