Curahan 5 pimpinan KPK kepada KY dan MK kerap dilawan para tersangka
Merdeka.com - Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin menemui petinggi Mahkamah Konstitusi (MK) dan komisioner Komisi Yudisial (KY). Dalam kunjungan ke kedua lembaga penegak hukum itu, KPK mengutarakan kegusarannya dengan banyaknya para tersangka yang mengajukan sidang praperadilan.
"Pemikiran sekarang membanjirnya kasus praperadilan. Mohon pemikiran kena kasus dikit praperadilan. Mudah-mudahan kami ke depan bisa diskusikan langkah-langkah hukum yang sebaiknya dilakukan itu seperti apa," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung MK, Jakarta, Rabu (6/1).
Apalagi selama ini, kata Agus, putusan praperadilan yang dijatuhkan oleh majelis hakim acapkali mengalami perbedaan. Ada hakim yang menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah, tapi ada pula hakim yang menyatakan penetapan tersangka oleh KPK sudah sesuai prosedur.
"Anda melihat KPK selalu berhadapan dengan penegakan hukum lain dalam proses peradilan, di mana KPK selalu dipraperadilkan. Putusannya pun bervariasi," kata Agus usai bertemu komisioner KY.
Maraknya gugatan praperadilan para tersangka itu sejak gugatan mantan Kepala Lembaga Pendidikan Polri, Komjen Budi Gunawan dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Selatan. Satu persatu para tersangka menggugat KPK.
Mereka di antaranya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, bekas Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, mantan Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome, mantan ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, eks Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, pengacara kondang, Otto Cornelis Kaligis, Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella, dan mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino. Gugatan mereka yang dikabulkan di antaranya Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, eks Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.
Melalui kunjungan ke lembaga penegak hukum ini, pimpinan KPK berharap dapat menerima masukan dalam menghadapi sidang praperadilan. Sehingga, menurut Agus, antar lembaga hukum nantinya dapat memiliki pandangan yang sama terkait maraknya sidang praperadilan.
Sementara pimpinan KPK lainnya, Laode Syarief menyatakan bahwa KPK banyak diselamatkan oleh adanya keberadaan MK. Dia mencontohkan, banyaknya revisi UU KPK yang pada akhirnya dimentahkan oleh MK.
"KPK itu banyak diselamatkan oleh MK. Salah satu UU yang banyak direvisi itu UU KPK. Tanpa MK mungkin hari ini kita enggak ada di sini. Perlu kami sampaikan hormat dan terima kasih kepada MK," ujar Laode.
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengatakan, siap melakukan sinergi penegakan hukum dengan KPK dengan meminta agar lembaga antirasuah ini dapat lebih cepat menyelesaikan sebuah kasus. Dia mencontohkan, banyaknya pelaku korupsi yang ditetapkan menjadi tersangka selama bertahun-tahun tanpa adanya kejelasan.
"Ini soal penetapan tersangka, ada orang yang sudah lama jadi tersangka tapi bertahun-tahun enggak selesai, jadi terkatung, MK harus mencari keadilan hak-hak dasar. Kadang sekarang ditetapkan, beberapa tahun baru dilimpahkan, jadi mereka enggak bisa kemana-mana," kata Patrialis.
Selain itu, Patrialis berharap agar pimpinan KPK dapat hadir saat sewaktu-waktu sidang uji materi terhadap Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK digelar. Patrialis menjelaskan hadirnya pimpinan KPK dalam persidangan akan memudahkan majelis hakim untuk meminta klarifikasi. Sebab, para hakim membutuhkan informasi pada saat persidangan berlangsung.
Sedangkan dalam pertemuan yang dilakukan tertutup dengan Komisi Yudisial, Agus mengatakan, kedua lembaga sepakat memperbaiki Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dalam rangka mencegah korupsi di kalangan para hakim yang ditandatangani pada tahun 2013 lalu.
Sementara, Plt Ketua KY Maradaman Harahap menyatakan MoU yang dibuat 2 tahun lalu tersebut merupakan hal yang sangat penting bagi kedua lembaga. Terutama dalam misi menjaga hakim bekerja sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Terlebih, banyaknya hakim yang diciduk oleh KPK karena menerima suap maupun gratifikasi dari pihak berperkara.
"Tentang kerja sama dengan KPK itu kan terkait pencegahan. Tujuannya supara peradilan bersih," katanya.
Sekedar informasi, Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dalam rangka mencegah korupsi di kalangan para hakim pada 16 Januari 2013 silam ditandatangani oleh Ketua KPK saat itu Abraham Samad dan Ketua KY saat itu Suparman Marzuki.
Perlu diketahui, safari terhadap lembaga penegak hukum ini lanjutan setelah sehari sebelumnya lima pimpinan KPK baru menemui Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Jaksa Agung HM Prasetyo di kantornya masing-masing untuk bersinergi mengenai penegakan hukum.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaKursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca Selengkapnya"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaDuit senilai Rp750 juta itu diberikan SYL sebagai Tunjangan Hari Raya (THR)
Baca Selengkapnya