Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap karena Penipuan Robot Trading

Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap karena Penipuan Robot Trading Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Wahyu Kenzo, seorang crazy rich Surabaya ditahan polisi karena dugaan penipuan dengan menggunakan robot trading. Tak tanggung-tanggung, total kerugian dari para korban bisnis tipu-tipu ini mencapai Rp9 triliun.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto mengatakan, tersangka diperkirakan telah menjaring korban hingga 25 ribu orang.

"Dari hasil keterangan (dari proses penyidikan) sementara, diperkirakan kerugian (korban) mencapai hampir Rp9 triliun, dengan perkiraan jumlah korban kurang lebih 25 ribu orang," katanya, Rabu, (8/3).

Sementara, Kapolres Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hemanto menerangkan, kasus ini bermula ketika salah satu anggota robot trading berinisial MY melaporkan Wahyu Kenzo ke Polresta Malang beberapa bulan lalu.

Ia menerangkan, tersangka yang mendirikan bisnis robot trading meminta saksi RE untuk datang menemui korban agar mempresentasikan soal robot trading dengan bendera Auto Trade Gold (ATG) pada Juli 2021.

Merasa tertarik, MY kemudian bergabung pada November tahun yang sama dengan membeli robot sebesar Rp42 juta dan deposit lebih dari Rp1 miliar. Awalnya, korban menerima keuntungan seperti dijanjikan Wahyu Kenzo. Karena itu, pada Januari 2022, MY mentransfer kembali sebesar lebih dari Rp4 miliar.

Kecurigaan muncul ketika korban hendak melakukan penarikan sebesar USD25.000 namun gagal. Ditarik USD2.000 pun juga gagal. Bahkan, penarikan lebih kecil dari itu pun juga masih pending. Hingga kemudian MY melapor ke polisi.

Budi menuturkan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Wahyu Kenzo dipanggil dua kali dalam statusnya sebagai saksi tapi mengabaikan. Hingga akhirnya polisi melakukan penjemputan paksa terhadap Wahyu Kenzo di Surabaya pada Sabtu (4/3) lalu.

"Dan setelah dilakukan gelar perkara pada 5 Maret 2023, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelas Budi.

Atas perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat (2) UU No 7 Tahun 2014 tentang tentang Perdagangan dan Pasal 106 Jo Pasal 24 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP