Cobek Maut Anak Angkat Tewaskan Nenek 70 Tahun, Pelaku Coba Bunuh Diri Pakai Senapan Angin tapi Gagal

Cobek yang dipukulkan pelaku melukai kepala korban hingga akhirnya meninggal dunia.

Yosephin Suci Wulandari
Cobek Maut Anak Angkat Tewaskan Nenek 70 Tahun, Pelaku Coba Bunuh Diri Pakai Senapan Angin tapi Gagal
Cobek Maut Anak Angkat Tewaskan Nenek 70 Tahun, Pelaku Coba Bunuh Diri Pakai Senapan Angin tapi Gagal (Merdeka.com)

Seorang lansia dibunuh anak angkatnya menggunakan cobek. Peristiwa memilukan ini terjadi di Desa Mengandung Sari, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung pada Rabu (16/7) pukul 10.30 WIB, lalu.

Cobek yang dipukulkan pelaku melukai kepala korban hingga akhirnya meninggal dunia.

Setelah melukai korbannya, pelaku yang diketahui bernama Tito Kurniawan (24) coba mengakhiri hidupnya.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Stefanus Boyoh membenarkan peristiwa tersebut dan pelaku sudah ditangkap.

"Korban kerap dipanggil Mbah Nah usianya sudah 70 tahun. Untuk pelaku sudah kami amankan yang merupakan orang terdekat korban," katanya Jumat (18/7).

Saat ini, terduga pelaku di rawat di RS Mardi Waluyo Metro usai mencoba bunuh diri setelah menganiaya korban.

"Setelah memukul korban dengan cobek, tersangka mencoba untuk melakukan bunuh diri dengan cara menembak dada sebelah kiri miliknya dengan senapan angin sebanyak satu kali," tuturnya.

Peristiwa itu bermula ketika seseorang melihat pelaku berteriak meminta tolong dan mengatakan jika ia tertembak senapan angin (air gun).

"Lalu saksi tersebut membawa pelaku ke klinik dan mengatakan jika ia mengalami luka tembak akibat percobaan bunuh diri. Ada seorang saksi pergi ke rumah pelaku untuk mengambil KTP dan kartu keluarga untuk proses administrasi RS," ungkapnya.

Saat di rumah Tito, saksi tersebut menemukan Mbah Nah terbaring yang tengah tertutup selimut.

"Saat dibangunkan saksi mendapati Mbah Nah ini sudah tidak bergerak dan dalam keadaan meninggal dunia, dengan kepala korban berlumuran darah. Saksi langsung keluar dari rumah dan minta bantuan kepada masyarakat," ujar Stefanus.

Barang bukti yang berhasil diamankan, satu buah cobek batu, satu buah bantal berwarna merah, satu helai daster berwarna kuning bercorak pink hitam dan terdapat bercak darah, satu helai selimut warna hijau terdapat bercak darah. Kemudian kaos pendek berwarna hitam, satu helai celana pendek berwarna hitam milik tersangka serta satu pucuk senapan angin (air gun) warna hitam .

"Korban sudah di bawa ke Bhayangkara untuk dilakukan autopsi, dan ditemukan adanya luka kekerasan akibat luka tumpul pada bagian kepala korban. Dan tersangka dikenakan pasal Pasal 338 KUHPidana tindak pidana pembunuhan," ujarnya.

Rekomendasi