Cerita Lengkap Pembunuhan Sadis PSK di Sidrap, Korban Ditikam Pelanggan Gara-Gara Minta 'Jatah Kedua

Seorang wanita berinisial MKP berusia 34 tahun ditemukan meninggal dunia akibat luka tusukan di bagian lehernya.

Fauzan
Oleh Fauzan - Reporter
Cerita Lengkap Pembunuhan Sadis PSK di Sidrap, Korban Ditikam Pelanggan Gara-Gara Minta 'Jatah Kedua
Ilustrasi (© 2025 Liputan6.com)

Suasana di sebuah wisma yang terletak di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, tiba-tiba berubah mencekam pada hari Jumat, 5 September 2025. Seorang wanita bernama MKP (34) ditemukan tewas dengan luka tusuk di bagian leher. Pelaku yang berinisial YN (31) berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah sempat melarikan diri.

Peristiwa tragis ini bermula dari sebuah pertemuan singkat yang berujung pada bencana. YN, yang merupakan warga Kabupaten Wajo, mencari layanan seksual melalui aplikasi MiChat. Ia kemudian menemukan akun MKP dan keduanya sepakat untuk bertemu di sebuah kamar wisma dengan tarif Rp 600 ribu untuk satu jam kencan.

"Dia (YN) mencari korban melalui aplikasi MiChat dengan menggunakan fitur mencari sekitar. Jadi jarak antara Wajo, tempat tinggalnya, ke perbatasan Sidrap tidak terlampau jauh," ungkap Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong, pada hari Senin, 15 September 2025.

Setelah tiba di wisma, keduanya sempat melakukan hubungan intim. Namun, ketika YN meminta "jatah kedua" karena waktu masih tersisa 25 menit, MKP menolak kecuali pelaku melunasi pembayaran terlebih dahulu.

"Setelah satu kali selesai itu kan durasi waktunya belum sampai satu jam, masih tersisa 25 menit. Korban menyampaikan harus dibayar dulu. Pelaku menawar Rp 300 ribu dengan alasan baru sekali berhubungan," jelas Fantry.

Pemicu Pembunuhan

Konflik yang terjadi menyebabkan terjadinya pertikaian. Fantry menjelaskan bahwa korban menggigit tangan pelaku, YN, yang dalam keadaan panik kemudian membalas dengan cara mencekik. Ketika teriakan MKP tidak kunjung berhenti, pelaku mengeluarkan badik yang dibawanya dan menusukkannya ke leher korban hingga mengakibatkan kematian.

"Korban berteriak, panik, setelah dicekik tidak berhenti berteriak, lalu ditusuk oleh tersangka," ungkap Fantry.

Setelah insiden tersebut, YN melarikan diri dan bersembunyi di sebuah rumah kebun di Wajo. Dia berhasil ditangkap pada hari Selasa, 9 September 2025. Saat ini, YN dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam hukuman 15 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.

"Tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolres," tambahnya.

Suami Antar Istri ke Wisma

Kisah ini semakin mengharukan setelah pihak kepolisian menemukan fakta yang mengejutkan, di mana korban ternyata diantar langsung oleh suaminya ke wisma. Dalam rekaman CCTV, terlihat suami mengantarkan istrinya ke dalam kamar dan bahkan sempat membawa makanan untuknya.

Dia kemudian menunggu di lorong dan terlihat panik ketika mendengar jeritan histeris MKP yang berasal dari dalam kamar. Kapolres Fantry mengonfirmasi informasi tersebut. Menurutnya, suami korban terpaksa mengikuti keinginan istrinya yang sudah lama terlibat dalam pekerjaan melayani pria lain.

"Sudah ditegur berkali-kali oleh suaminya untuk tidak lagi melakukan kegiatan-kegiatan tersebut, keluarganya menasihati, bahkan suaminya. Justru malah suaminya sudah ditalak. Tapi kalau dilarang, istrinya ancam tinggalkan," jelasnya.

Sampai saat ini, suami korban masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pihak kepolisian memastikan bahwa belum ada indikasi keterlibatan suami dalam kasus muncikari atau perdagangan orang.

"Semua pemesanan dan pembayaran diatur sendiri oleh korban," kata Fantry.

Rekomendasi