Cerita Jimly Asshiddiqie baru sadar jabatan wakil tak ada dalam UUD
Merdeka.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Jimly Asshiddiqie, menghadiri acara peluncuran buku Prof. Dr. Harun Alrasid, yang berjudul 'Pemikiran atas Konstitusi Negara'. Acara peluncuran buku tersebut digelar di Ruang Soemadipradja & Taher (S&T) Gedung C Lantai 1 FHUI Depok, Jawa Barat.
Dalam sambutannya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan, bahwa Harun pernah mengatakan kedudukan seorang wakil adalah haram.
"Jadi dia pernah berbicara bahwa wakil kepala daerah adalah jabatan yang haram. Kenapa? Karena tidak disebut di dalam UUD," ujarnya ketika menghadiri acara, di FHUI, Depok, Jawa Barat, Senin (26/10).
Kata Jimly, hal tersebut dikatakan beliau karena wakil kepala daerah diangkat atas usulan kepala daerah. Kalau wakil tidak ada, yang ada hanya Presiden, Gubernur, dan Bupati.
"Saya baru menyadari, karena jika diteliti dalam UUD tidak dikenal jabatan wakil kepala daerah," katanya.
"Kalau memang jabatan itu penting, tentu akan dimuat dalam UUD seperti halnya jabatan wakil presiden. Artinya, jabatan wakil Gubernur, wakil bupati maupun wakil wali kota adalah jabatan bikin-nikanan," tambahnya.
Di tempat yang sama, salah satu putri Harun Alrasid, Ida Farida Mardiati, mempunyai pandangan sendiri mengani sosok ayahnya tersebut. Ida mengenal ayahnya sebagai orang yang mempunyai pegangan hidup kuat.
"Ayah selalu berpegangan pada pondasi yang kuat. Ayah selalu mengingatkan bahwa saya harus kuat dan itu merupakan pondasi hukum," ujar Ida saat menghadir peluncuran buku 'Pemikiran atas Konstitusi Negara" di Ruang Soemadipradja & Taher (S&T) Gedung C Lantai 1 FHUI Depok, Jawa Barat, Senin (26/10).
Ida mengatakan, ayahnya pernah dikecam mengenai perubahan-perubahan dalam Undang-undang Dasar 45 (UUD 45). Saat itu, lanjutnya, dirinya merasa khawatir mengingatkan ayahnya di panggil oleh atasannya. Pemanggilan itu membuat dirinya khawatir.
"Beliau mengatakan sama saya, ayah hanya hanya menyatakan kebenaran dan jangan takut dana ayah mengatakan itu semua nanti akan terbukti," tegasnya.
Dalam acara tersebut dilakukan serah terima buku dari Dekan Falkutas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Topo Santoso SH. MH., kepada perwakilan keluaga. Acara tersebut juga dihadiri oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., Prof. Dr. Sayta Arinanto, SH., dan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH. M.Sc.
Perlu diketahui, Harun adalah salah satu pakar hukum tata negara di Indonesia. Beberapa pendapatnya seringkali menjadi rujukankalau terjadi sengketa di bidang ketatanegaraan.
Dia pernah diangkat menjadi Penasihat Hukum Presiden Abdurrahman Wahid. Dia wafat pada Selasa (12/8/2014) silam. Dia pernah diangkat sebagai Penasihat Hukum Presiden era Presiden Abdurrahman Wahid (Gusdur).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud membantah pihak-pihak yang masih mendiskreditkan sistem demokrasi.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan mengatakan, kritik jangan dianggap sebagai tindakan kriminal.
Baca SelengkapnyaJimly mengatakan, pengajuan gugatan pemilu melalui MK merupakan mekanisme yang sudah dibangun sejak reformasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Yusril tidak menampik, pada saat terjadinya perombakan kabinet namanya selalu disebut-sebut.
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin melepas Tim Hukum Nasional (THN) untuk menggugat hasil Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi atau MK.
Baca SelengkapnyaBrigadir Jenderal Hengki Haryadi baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro.
Baca SelengkapnyaKetua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaMahasiswa juga menyuarakan agar ASN, TNI dan Polri tetap netral dan bekerja sesuai dengan porsinya.
Baca Selengkapnya