Cegah pekerja asing ilegal di Depok, warga diminta lapor Disnaker
Merdeka.com - Pemerintah kota Depok mengawasi ketat tenaga kerja asing menyusul isu serbuan tenaga kerja asal China ke Indonesia. Dinas Tenaga Kerja Kota Depok mencatat hingga saat ini belum menerima laporan tenaga kerja asing asal China masuk ke Depok.
"Tidak ada laporan ke kami. Masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap isu tersebut, karena untuk Depok sendiri, warga asli Depok yang tetap jadi prioritas kami dalam hal penempatan kerja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Diah Sadiah, Selasa (3/1).
Dia berharap adanya peran masyarakat yang turut serta melakukan pengawasan. Pihak RT dan RW diharapkan lapor jika menemukan tenaga kerja asing yang statusnya ilegal atau mencurigakan.
Diah mengatakan, perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing harus bayar retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) ke pemerintah kota sebesar 100 dolar per bulan atau 1.200 dolar per tahun. "Itu sudah ada ketentuannya," ungkapnya.
Dia berharap adanya peran masyarakat yang turut serta melakukan pengawasan. Pihak RT dan RW diharapkan lapor jika menemukan tenaga kerja asing yang statusnya ilegal atau mencurigakan. Tahun 2016 pihaknya sudah melaporkan sekitar satu hingga dua orang TKA ke Polres Depok yang terbukti melakukan pelanggaran ketika bekerja di Depok.
"Dilaporkan misalnya ilegal, visanya tidak sesuai. Tapi enggak sampai lima orang," pungkasnya.
Ia mengungkapkan terdapat 1.000 perusahaan yang ada di Depok. Dan jika ada tenaga kerja asing yang bekerja, jabatannya tidak boleh bersentuhan dengan bagian personalia. Untuk posisi HRD, kata dia, itu bagian dan hak mutlak pekerja Indonesia. Dikatakan pihaknya rutin melakukan pengawasan ke 300 perusahaan.
"Yang diperiksa perusahaan-perusahaan besar karena rentan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ada tiga pengawas yang rutin lakukan pengecekan ke sana," tuturnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya