Cegah gesekan, operasional taksi konvensional dan online dibagi per wilayah
Merdeka.com - Pemerintah Daerah Sumatera Selatan melakukan berbagai upaya mencegah terjadinya gesekan antara taksi konvensional dan taksi online. Caranya, wilayah operasi mereka dibagi-bagi.
Ketentuan ini akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel yang bakal ditekan. Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Sumsel, Fansuri, mengungkapkan pembagian wilayah sebagai solusi dari permintaan taksi konvensional yang mengaku merugi akibat kehadiran taksi online di Palembang. Namun belum bisa dijelaskan wilayah operasi dua angkutan tersebut.
"Pergub akan kita ajukan ke gubernur, belum bisa dijelaskan di mana saja wilayah itu, tapi sejauh ini ada lima wilayah," ungkap Fansuri, Kamis (30/11).
Selain pembagian wilayah, kata dia, Pergub tersebut juga membahas tata cara perhitungan kuota dan metode penggunaan operasional taksi online sesuai Peraturan Menteri Perhubungan. Sedangkan terkait perizinan, masih dalam proses karena sejauh ini belum legal.
"Belum ada taksi online memiliki izin. Kita upayakan secepatnya untuk mengeluarkan kebijakan izin operasional," ujarnya.
Diketahui, pascadikeluarkannya revisi aturan terbaru tentang taksi online sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM 108 Tahun 2017, Pemprov Sumsel bakal mengeluarkan Pergub pada Desember 2017.
"Kami tidak ingin kembali terjadi gesekan antara taksi konvensional dan taksi online karena merugikan mereka sendiri dan pengguna angkutan umum," tegas Fansuri.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini
Baca SelengkapnyaPELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaMenurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.
Baca SelengkapnyaSeorang camat di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, inisial B, ditangkap polisi saat mengonsumsi sabu di ruang kerjanya.
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaPemudik yang turun di zona drop off terlihat membawa tas dan banyak barang hingga ke area tunggu
Baca Selengkapnya