Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Catat, Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 2022

Catat, Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 2022 PNS. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah telah mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1443 Hijriah. Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadaan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Surat edaran yang ditandatangani oleh MenPAN RB Tjahjo Kumolo pada Jumat (25/3) ini berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

"Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30," bunyi keterangan tertulis Kementerian PAN-RB, dikutip Sabtu (26/3).

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Dalam SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM. Pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari
Catat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Selengkapnya
Ramadan Sebentar Lagi, Jam Kerja PNS Berubah?
Ramadan Sebentar Lagi, Jam Kerja PNS Berubah?

Biasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat ederan terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
10 Cara Menahan Kantuk Saat Puasa Ramadan, Lancar Jalani Aktivitas
10 Cara Menahan Kantuk Saat Puasa Ramadan, Lancar Jalani Aktivitas

Kantuk saat puasa Ramadan bisa sangat mengganggu terutama saat jam kerja di kantor.

Baca Selengkapnya
Menteri Anas Ungkap Alasan Belum Tentukan Jadwal Pembukaan Pendaftaran CPNS 2024
Menteri Anas Ungkap Alasan Belum Tentukan Jadwal Pembukaan Pendaftaran CPNS 2024

Ini alasan pemerintah belum umumkan jadwal pendaftaran CPNS dan CASN tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Hanya 4 Persen Karyawan Ambil Cuti Panjang saat Libur Lebaran 2024
Hanya 4 Persen Karyawan Ambil Cuti Panjang saat Libur Lebaran 2024

Ramadan dan Lebaran identik dengan penyelarasan jam kerja untuk mengakomodasi puasa, pengaturan cuti bagi karyawan yang mudik, dan pengunduran diri.

Baca Selengkapnya
Salah Cetak, Kalender TNI AU Ralat Tanggal 29 April Tanggal Merah Seharusnya Hari Kerja
Salah Cetak, Kalender TNI AU Ralat Tanggal 29 April Tanggal Merah Seharusnya Hari Kerja

Melalui salah satu akun media sosial, satuan TNI bermotto Swa Bhuwana Paksa itu mengungkap kesalahan cetak kalender.

Baca Selengkapnya
Aturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024
Aturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024

Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Baca Selengkapnya
PBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024
PBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024

Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024

Baca Selengkapnya