Calon Penumpang KA Jarak Jauh Bisa Ikut Vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen

Kegiatan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dibuka setiap hari pada pukul 08.00 - 12.00 WIB, dengan jumlah ketersediaan 100 vaksin per hari.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Calon Penumpang KA Jarak Jauh Bisa Ikut Vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen
Arus Balik Mudik Kereta Api di Stasiun Gambir. ©2021 Liputan6.com/Faizal Fanani

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta membuka layanan vaksinasi bagi penumpang kereta api di Stasiun Gambir dan Pasar Senen. Layanan ini dimulai sejak 3 Juli 2021.

Kepala Humas PT KAI, Eva Chairunisa, mengatakan kuota vaksinasi per harinya sebanyak 100 dosis.

"Kegiatan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dibuka setiap hari pada pukul 08.00 - 12.00 WIB, dengan jumlah ketersediaan 100 vaksin per hari," ucap Eva, Sabtu (3/7).

Berikut persyaratan dan kriteria peserta vaksin di stasiun;

1.Berusia >18 tahun
2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama
3.Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku
4.Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin);
5.Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA
6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,5 derajat
7.Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin covid-19.

Layanan vaksinasi ini merujuk Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI No 42 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.

Terlebih lagi, kata Eva, pada masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang telah ditetapkan mulai 3-20 Juli 2021, PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan penyesuaian regulasi persyaratan keberangkatan penumpang kereta api.

"Calon penumpang KAJJ (kereta apu jarak jauh) diwajibkan melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 hasil pemeriksaan RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku 2x24 jam atau rapid test antigen dengan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," jelas Eva.

Selain itu, calon penumpang wajib melampirkan bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti elektronik vaksin yang menyatakan telah disuntik vaksin.

Rekomendasi