Buronan Kasus Korupsi Dana BUMD Bontang Rp8 Miliar Ditangkap di Madiun
Merdeka.com - Dandi Prio Anggono (36), tersangka kasus korupsi penyertaan modal BUMD Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) kota Bontang, Kalimantan Timur, tahun 2014-2015 senilai Rp17,23 miliar, dibekuk tim Kejari Bontang di-backup Polres Madiun dan Kejari Madiun, di Madiun, Jawa Timur.
Dandi ditangkap Rabu (23/10) malam kemarin, dan diinapkan di kantor Kejati Jawa Timur. Hari ini, dia dijemput tim Kejati Kaltim dan Kejari Bontang, untuk dibawa kembali ke Kaltim.
Dandi ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan dana BUMD kurang lebih Rp17,2 miliar. Modusnya, menjadikan 4 anak usaha sebagai bagian dari Perusda AUJ kota Bontang.
"Di bidang Advertising, pengelolaan bahan bakar, pengelolaan badan usaha keuangan daerah seperti KPR BPR, dan sewa menyewa kapal," kata Wakil Kajati Kalimantan Timur Sarjono Turin, dalam keterangan resmi di kantornya, Jalan Bung Tomo, Samarinda, Kamis (24/10).
Sarjono menerangkan, dana yang disalurkan Pemkot Bontang, dengan modus tersebut, tersangka Dandi Prio Anggono tidak bisa mempertanggungjawabkan.
"Tapi, setelah ditetapkan tersangka (5 April 2018), di tengah proses penyidikan, yang bersangkutan melarikan diri. Sehingga, penyidikan terhenti. Baru kami dapatkan informasi, tersangka ada di Jawa Timur," ujar Sarjono.
Dalam kesempatan yang sama, Kajari Kota Bontang Agus Kurniawan menambahkan, saat penetapan tersangka, Dandi tidak pernah hadir di Kejari Bontang, lantaran kabur sejak 2015 lalu. "Meski belum kenal tatap muka, terdeteksi bahwa tersangka ini ada di Madiun," kata Agus.
"Pemkot Bontang memberikan penyertaan modal Rp17,23 miliar di tahun 2014 dan 2015. Hasil audit BPK, nilai Rp17,23 miliar itu, ada Rp8 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Itu dugaan nilai kerugian negara," demikian Agus.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya