Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buron Kasus Arak 2 Tahun, Eko Ditangkap Kejaksaan Saat Nongkrong di Warung Kopi

Buron Kasus Arak 2 Tahun, Eko Ditangkap Kejaksaan Saat Nongkrong di Warung Kopi Produsen Arak Diringkus Kejari Tuban di Warung Kopi. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Dua tahun buron sejak Juli 2017 silam, Didik Eko Prayitno, terpidana kasus produsen arak diringkus oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, di sebuah warung kopi. Selama buron, pemuda asal Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban itu sembunyi di Surabaya untuk menghindari petugas.

Eko lantas ditangkap ketika tengah berada di warung kopi di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding Tuban.

"Terpidana merupakan DPO Kejari Tuban sejak Juli 2017," ungkap Kasi Intel Kejari Tuban, Nur Hadi, Jumat (5/4).

Dia menambahkan, Didik Eko Prayitno merupakan terpidana kasus Undang-undang Pangan (produsen arak). Terpidana telah divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman denda sebesar Rp 15 juta subsider 2 bulan penjara.

"Sesuai pasal 273 ayat 1 dan 2 KUHP, terpidana telah lewat waktu dalam pembayaran denda, dan saat ini harus menjalani pidana kurungan penjara selama 2 bulan," jelasnya.

Eko ditangkap Tim Satgas Saber miras dari Polsek Semanding, Polres Tuban, lantaran memproduksi arak di dalam rumahnya, pada Juli 2017 silam. Pengungkapan itu berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan bisnis yang dijalankan pelaku.

Hasil penggerebekan itu diamankan sekitar 43 liter arak siap edar sisa penjualan, dan diamankan alat-alat untuk memproduksi arak seperti dandang, elpiji, dan beberapa barang lainnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP