Buron Empat Tahun, Koruptor Rumah Ibadah di Aceh Ditangkap
Merdeka.com - Mantan Sekretaris Dinas Bina Marga Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Ami Aristoni ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia selama ini buron usai ditetapkan sebagai terpidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana rumah ibadah di kabupaten tersebut.
"Terpidana Ami Aristoni ditangkap di kediamannya di jalan Raya Ciamis, Kabupaten Ciamis. Dia DPO Kejari Bener Meriah dalam kasus korupsi pembangunan dan rehabilitasi rumah ibadah dengan nilai anggaran Rp10 miliar," kata Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Selasa (24/5).
Dia menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 459 K/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018, Ami Aristoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp754 juta.
"Dia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta," ujar Ali Rasab.
Namun, sejak dikeluarkannya putusan itu, Ami Aristoni melarikan diri. Kejari Bener Meriah pun menyurati Kejati Aceh untuk memohon bantuan pencarian dan penangkapan DPO tersebut.
Saat ini, tutur Ali Rasab, terpidana Ami Arsitoni diamankan di Kejari Jakarta Selatan. Dalam waktu dekat, terpidana akan dibawa ke Aceh untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung atas perbuatan korupsinya itu.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaSopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali
Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaTerbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaMelelehnya Es di Pegunungan Ungkap Temuan Ribuan Artefak Berburu Berusia 6.000 Tahun, Ada Mata Panah dan Tongkat
Melelehnya Es di Pegunungan Ungkap Temuan Ribuan Artefak Berburu Berusia 6.000 Tahun, Ada Mata Panah dan Tongkat
Baca SelengkapnyaKoordinator Aksi Mahasiswa Aceh yang Usir Paksa Rohingya Buka Suara Terkait Dugaan Hubungan dengan Gerindra
Sebelumnya diberitakan, aksi pengusiran paksa pengungsi Rohingya dilakukan mahasiswa dari berbagai kampus di Banda Aceh.
Baca SelengkapnyaUsai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Bandung Mengundurkan Diri
Ema sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Pemerintah Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaMomen Perdana AHY Rapat Bareng Anggota DPR Sebagai Menteri ATR, Bahas Mafia Tanah di Daerah
"Jadi saya datang hari ini untuk memenuhi undangan rapat kerja," kata AHY.
Baca Selengkapnya