Buron Dua Bulan, DPO Sengketa Merek Menyerahkan Diri ke Kejari Surabaya
Merdeka.com - Dua bulan menyandang status DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus sengketa merek, Ong Tommy Ongkowijoyo dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Ia pun dijebloskan ke penjara Lapas Kelas 1 Porong Sidoarjo, Rabu (6/2).
Eksekusi terhadap terpidana ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Teguh Darmawan. Ia menyatakan, setelah melakukan pendekatan secara persuasif pada keluarganya, jaksa akhirnya berhasil membuat terpidana tersebut menyerahkan diri.
"Terpidana menyerahkan diri ke kantor Kejari Surabaya dan langsung kami bawa ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo didampingi pihak keluarga," katanya, Rabu (6/2).
Eksekusi terhadap Ong Tommy, lanjut Teguh, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1587K/PID.SUS/2017 tanggal 16 November 2017 dengan putusan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
"Perbuatan terpidana sesuai dalam Pasal 90 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Merk Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Teguh.
Sebelumnya pada tanggal 15 Januari 2019, Tim Intelijen Kejari Surabaya juga berhasil melakukan penangkapan terhadap Bambang Harijanto (terpidana dalam berkas yang sama dengan Ong Tommy Ongkowijoyo) di daerah pergudangan Margomulyo Surabaya.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 1587 K/Pid.sus/2017 Tanggal 16 Nopember 2017. Putusan itu menyatakan jika Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 90, 91, 94 UU RI Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek.
Dalam putusan MA ini, terpidana Bambang Harijanto dijatuhi hukuman pidana selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 (dua) bulan kurungan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaPantas mengatakan, kemungkinan partainya bakal mengumumkan nama bakal calon gubernur pada Mei 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaBerdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaPolisi membeberkan peran masing-masing para tersangka.
Baca SelengkapnyaKorban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca SelengkapnyaDari kasus pemerkosaan sebelumnya, penyidik telah berupaya untuk mencari pelaku.
Baca Selengkapnya