Buron 6 Bulan, Legislator Dharmasraya DPO Kasus Penganiayaan Menyerahkan Diri
Merdeka.com - Anggota DPRD Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial BAS yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus dugaan penganiayaan akhirnya menyerahkan diri.
Anggota dewan itu menyerahkan diri ke Kantor Polres Dharmasraya sekitar pukul 07.00 Wib setelah dinyatakan buronan sekitar enam bulan.
"Memang benar yang bersangkutan telah menyerahkan diri hari ini sekitar pukul 07.00 Wib," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah dihubungi dari Padang, Selasa (9/2) seperti diberitakan Antara.
Ia mengatakan BAS berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sejak statusnya ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan BAS tidak diketahui hingga akhirnya dimasukkan dalam DPO pada Agustus 2020.
"Kami dalam tujuh bulan terakhir terus melakukan pencarian serta melakukan pendekatan dengan pihak keluarga," katanya.
Sementara itu Kepala Satuan Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto mengatakan setelah penyerahan diri itu pihaknya segera melanjutkan penyidikan kasus.
"Tersangka menjalani pemeriksaan secara intensif," katanya.
Ia membeberkan dalam kasus dugaan penganiayaan yang menjerat BAS itu ada 10 tersangka lain, empat diantaranya telah menjalani persidangan dan sisanya masih DPO.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 170 KUHPidana Jo. pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Korban dalam kasus itu adalah Dani Kumara (23) yang diduga telah dianiaya secara bersama-sama oleh para tersangka pada 21 Juni 2020.
Peristiwa terjadi di Kantor Wali Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief mengaku, dirinya telah mendapat penugasan dari pemerintah dalam rapat terbatas untuk tetap menyalurkan bansos pangan.
Baca SelengkapnyaPenghentian sementara penyaluran bansos ini untuk menghormati tahapan pemilu dan mendukung kelancaran pesta demokrasi tersebut.
Baca SelengkapnyaPenyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dia dididik oleh partai yang tidak akan kompromi dengan korupsi.
Baca SelengkapnyaBeras dalam kemasan kantong plastik ukuran 5 kilogram itu merupakan cadangan beras pemerintah untuk program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan.
Baca SelengkapnyaAnggaran tersebut mencakup kucuran bansos hingga Juni 2024. Namun, Kemenkeu akan melakukan tinjauan setelah tiga bulan.
Baca SelengkapnyaSelama menjadi bupati, ia diterjang cobaan besar akibat melanjutkan program bupati pendahulunya yang bermasalah
Baca SelengkapnyaBahlil menegaskan pihak-pihak yang mengkritisi penyaluran bansos, dapat diartikan pihak tersebut tidak senang masyarakat menerima bantuan.
Baca SelengkapnyaPenghentian penyaluran bansos beras dilakukan untuk menghindari politisasi terhadap program pemerintah.
Baca Selengkapnya