Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Akui Uang Suap Buat Urus Kasus Istri di Polda Sumut

Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Akui Uang Suap Buat Urus Kasus Istri di Polda Sumut Suap Bupati Nonaktif Pakpak Bharat. ©2019 Merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Bupati Nonaktif Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/3). Dia menjadi saksi dalam perkara rasuah dengan terdakwa pemberi suap, pengusaha Rijal Effendi Padang.

Pada persidangan itu, Remigo dicecar sejumlah pertanyaan. Pada salah satu poin, dia menyatakan yang diterimanya bukanlah suap, melainkan uang terima kasih dari kontraktor yang telah mendapatkan proyek.

"Mereka mengatakan itu uang terima kasih. Untuk jabatan saya tidak pernah terima," katanya.

Remigo tidak membantah pernah mengumpulkan para kepala dinas. Namun mereka tidak membicarakan nilai fee proyek, melainkan untuk percepatan pembangunan.

Dia pun membantah pernah menetapkan nilai atau persentase uang yang harus diberikan kontraktor penerima proyek. Menurutnya hal itu adalah kebijakan masing-masing kepala dinas.

Namun, Remigo mengaku memerintahkan ajudannya untuk menghubungi Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali untuk menyampaikan bahwa dia sedang membutuhkan uang.

"Bahwa saya pada waktu itu membutuhkan bantuan Rp 300 juta," ucapnya.

Remigo mengatakan, uang itu untuk menyelesaikan kasus PKK yang tengah ditangani Polda Sumut.

"Ini uang untuk mengurus sebuah perkara, perkara yang melibatkan PKK di Polda Sumut," ucapnya.

Perkara yang dimaksud Remigo adalah kasus dugaan korupsi PKK pada tahun anggaran 2014 yang membelit istrinya, Made Tirta Kusuma Dewi.

Setelah Remigo ditangkap KPK, Polda Sumut menyatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi PKK itu telah dihentikan. Alasannya, kerugian negara Rp 143 juta sudah dikembalikan.

Seusai mendengarkan kesaksian Remigo, majelis hakim menunda persidangan. Saat wartawan mencoba mewawancarai, dia menolak menjawab.

Dalam perkara ini, pengusaha Rijal Efendi Padang (38), didakwa telah menyuap Remigo. Rijal dinilai telah melakukan perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang tunai seluruhnya Rp 580.000.000 kepada pejabat negara.

Tujuan pemberian suap agar orang nomor satu di Pakpak Bharat itu adalah pemberian paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), berupa peningkatan atau pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Mbinanga Sitellu kepadanya. Proyek itu memiliki nilai kontrak Rp 4.544.280.000.

Rijal didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Perkara ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Medan pada November 2018. Awalnya petugas KPK menangkap David yang membawa uang dari Rijal untuk diserahkan ke Remigo, sebelum akhirnya keduanya ikut ditangkap.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP