Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bupati Jember Dinilai Tidak Berhak Menilai Keabsahan Pemakzulan DPRD

Bupati Jember Dinilai Tidak Berhak Menilai Keabsahan Pemakzulan DPRD Bupati Jember, dr Faida. ©2020 Humas Pemkab Jember

Merdeka.com - Bupati Jember Faida bersikeras menilai Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang digulirkan DPRD Jember, tidak prosedural. Sikap Faida itu dikritik oleh pakar hukum Tata Negara dari Universitas Jember (Unej), Adam Muhshi.

"Bupati tidak punya kewenangan untuk menilai keabsahan dari produk Hak Menyatakan Pendapat. Karena yang berwenang adalah lembaga peradilan, dalam konteks ini adalah Mahkamah Agung (MA)," ujar Adam saat dihubungi, Senin (27/07).

Sikap Faida yang menilai HMP oleh DPRD Jember cacat prosedural ini, persis seperti saat bergulirnya Hak Interpelasi sebelumnya. Saat itu, Bupati Faida menyatakan keraguan atas keabsahan hak interpelasi atau penyelidikan yang digulirkan oleh DPRD Jember. Buntut dari sikap Faida itu, sebagian besar pejabat Pemkab Jember mangkir dari undangan klarifikasi yang dilayangkan oleh Panitia Angket DPRD Jember. Mereka tidak hadir karena tidak mendapat izin dari bupati untuk pergi ke gedung DPRD Jember.

"Ini kan akhirnya seperti hak angket kemarin. Padahal itu bukan kewenangan eksekutif untuk menilai keabsahan produk dari legislatif," ujar pengajar Fakultas Hukum Unej ini.

Diakui Adam, memang terdapat ruang untuk memperdebatkan prosedur dari HMP yang digulirkan oleh DPRD Jember pada Rabu (22/07) lalu. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Tatib DPRD, kepala daerah diberi kesempatan untuk memberi pendapat atas usul HMP yang diusulkan anggota DPRD.

"Pada pasal 79 ayat 1 itu, antara kesempatan bupati untuk menyampaikan pendapat dengan kesempatan tanggapan dari anggota DPRD pengusul HMP, terdapat kata 'dan' yang bisa diartikan kumulatif. Itu yang kemudian menjadi alasan bupati menilai cacat prosedur. Tetapi penilaian itu bukan kewenangan bupati," ujar kandidat doktor konsitutusi dari Unair ini.

Di sisi lain, lanjut Adam, berdasarkan aturan yang ada, bupati tidak punya ruang untuk melakukan perlawanan hukum atas produk HMP tersebut, kecuali melalui pembuktian di Mahkamah Agung (MA). "Nanti pasti MA akan meminta klarifikasi atau keterangan dari bupati, karena tidak mungkin hanya berdasarkan pendapat yang diajukan oleh DPRD Jember saja," jelas Adam.

Adam menegaskan, Faida tidak bisa mengajukan perlawanan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan HMP dari DPRD Jember tersebut. "Karena keputusan DPRD itu bukan termasuk KTUN (Keputusan Tata Usaha Negara) yang merupakan objek sengketa dari PTUN. DPRD itu kan bukan eksekutif yang memiliki atasan," pungkas Adam.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPRD Jember pada Rabu (22/07) lalu, Faida sebenarnya diberikan kesempatan 'membela diri' melalui penyampaian pendapat atas usulan HMP. Kesempatan itu diberikan usai masing-masing fraksi menyampaikan pendapat. Namun, Faida menolak hadir secara langsung ke gedung DPRD dan memilih mengirimkan pendapatnya itu secara elektronik sekitar 10 menit sebelum Rapat Paripurna dimulai.

Saat dikonfirmasi pada Kamis (23/07) malam, Faida menjelaskan bahwa dirinya menolak hadir secara langsung karena meminta DPRD Jember untuk menggelar paripurna secara daring. Alasannya untuk mencegah kerumunan massa sesuai protokol pencegahan Covid-19. "Saya juga menghindari bentrokan antara massa pro dan kontra," ujar Faida usai menggelar pengajian rutin di rumah dinasnya, yang juga dihadiri ratusan warga Jember dari berbagai pelosok desa.

Di sisi lain, Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi menegaskan, sudah berupaya untuk menggelar rapat paripurna dengan mengacu pada protokol kesehatan, seperti jaga jarak fisik, penggunaan masker dan hand sanitizer.

"Sesuai tatib, yang bisa mengatur jalannya rapat paripurna adalah peserta rapat paripurna. Pihak luar tidak bisa intervensi. Sehingga bupati pilihannya memang harus hadir secara fisik," ujar Itqon.

Rapat paripurna DPRD Jember akhirnya secara bulat sepakat mengeluarkan Hak Menyatakan Pendapat. Isinya meminta agar Mendagri Tito Karnavian mencopot Faida dari jabatan sebagai bupati Jember, karena dinilai melakukan sejumlah pelanggaran dan sumpah jabatan. Permintaan untuk memberhentikan Faida dari jabatan bupati Jember itu akan terwujud, jika Mahkamah Agung (MA) membenarkan pendapat DPRD Jember bahwa Faida melanggar sumpah jabatan dan undang-undang.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Buka Penjaringan Bakal Cabup Jember, Ada Peluang Berkoalisi dengan Gerindra
PDIP Buka Penjaringan Bakal Cabup Jember, Ada Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

DPC PDIP Jember telah membentuk Tim Penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
PDIP Buka Pendaftaran Calon Gubernur Jakarta Mulai 8-20 Mei, Ini Sosok yang Dicari
PDIP Buka Pendaftaran Calon Gubernur Jakarta Mulai 8-20 Mei, Ini Sosok yang Dicari

Hendra menyebut, proses penjaringan akan berlangsung secara berjenjang.

Baca Selengkapnya
PDIP Buka Peluang Ahok-Djarot Bertarung di Pilgub Sumut
PDIP Buka Peluang Ahok-Djarot Bertarung di Pilgub Sumut

PDIP membuka peluang mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Syaiful Hidayat untuk dicalonkan pada Pilkada Sumut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sekjen PDIP: Pergerakan Tokoh Intelektual Cermin Buruknya Demokrasi
Sekjen PDIP: Pergerakan Tokoh Intelektual Cermin Buruknya Demokrasi

Mundurnya Mahfud MD dari jabatan Menko Polhukam disambut kuat oleh gerakan pro demokrasi.

Baca Selengkapnya
Soal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat
Soal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat

PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).

Baca Selengkapnya
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.

Baca Selengkapnya
Hasil Pileg DPD di Jatim: La Nyalla Tertinggi Kedua, Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Tumbang
Hasil Pileg DPD di Jatim: La Nyalla Tertinggi Kedua, Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Tumbang

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merampungkan hitungan berjenjang untuk Pemilu DPD Provinsi Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya