Bupati Ciamis Tetapkan Karantina Lokal Terbatas Mulai 31 Maret Hingga 30 April
Merdeka.com - Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya memutuskan untuk melakukan karantina lokal terbatas di Kabupaten Ciamis. Hal tersebut dilakukan karena terjadi lonjakan jumlah ODP (orang dalam pemantauan). Terutama perantau mudik ke Ciamis dari zona merah dalam 3 hari.
"Tercatat dalam 3 hari 4.200 orang yang masuk zona merah ke Ciamis. Seluruh warga Ciamis menghimbau tetap tinggal di rumah dengan pola hidup sehat dan bersih dan mengedepankan kesiapan menghadapi Covid-19," ujar Herdiat dikonfirmasi, Minggu (29/3).
Melihat kondisi tersebut, Herdiat menyebut pihaknya akan melakukan karantina lokal terbatas mulai 31 Maret sampai 30 April 2020.
"Kita akan melihat sikon, mudah-mudahan dalam sebulan tren corona turun dan akan mencabut kebijakan tersebut dan apabila meningkat akan diperpanjang," katanya.
Dia mengimbau kepada warga untuk tidak datang ke Ciamis untuk menghindari penularan virus dari perjalanan atau dari daerahnya apabila tidak terlalu penting. Pihaknya akan melakukan pengetatan di daerah perbatasan yang masuk ke Ciamis.
Dia mengungkapkan bahwa perbatasan akan dijaga ketat oleh tim dari TNI, Polri, ASN dan petugas medis. "Akan melaksanakan sweeping di daerah perbatasan. Kepada warga Ciamis kalau tidak ada kepentingan mendesak lebih baik tinggal di rumah," tegasnya.
Pihaknya juga melakukan sistem check point kendaraan. Namun untuk kendaraan yang sekedar lewat akan diperbolehkan jika tujuannya adalah kota atau kabupaten lain.
"Untuk angkutan umum kita akan melaksanaan pemeriksaan dan mengawasi serta melakukan sterilisasi dengan disemprot disinfektan. Untuk warga ciamis yang merantau atau mudik akan dicatat dan diarahkan isolasi mandiri. Yang datang ke ciamis dari luar otomatis ODP terutama dari wilayah zona merah," sebutnya.
Saat ini, Herdiat mengatakan rumah sakit Kawali belum siap untuk digunakan untuk menangani pasien corona, termasuk ruang isolasinya. Walau demikian, Herdiat meminta kepada seluruh warganya agar tidak panik berlebihan dan tetap tenang.
Selama karantina wilayah lokal, Pemkab akan membantu warga miskin dengan skema APBD. Dia mengimbau para ASN dan anggota DPRD untuk mensedekahkan sebagian gajinya untuk masyarakat.
"Diharapkan pihak swasta dan para agnia (orang kaya) dapat membantu saudara kita yang ODP/kesusahan yang mencari nafkah atau rezeki untuk meringankan beban mereka," tutupnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jadwal Hari Libur Februari 2024, Catat Tanggalnya!
Hari libur Februari 2024 ada empat. Catat tanggalnya!
Baca SelengkapnyaAntisipasi Macet Imbas Monas Week, Kereta Api Jarak Jauh Berhenti di Jatinegara
Pengaturan pola operasional khusus ini diharapkan dapat membantu pelanggan terhindar dari risiko kemacetan akibat pengalihan arus lalin menuju Stasiun Gambir.
Baca SelengkapnyaBansos Beras Diperpanjang Hingga Maret 2024, Bapanas: Bukan Alat Kampanye
Masa panen diprediksi bergeser di bulan Mei hingga Juni.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Catat! Skema Pengaturan Lalu Lintas Saat Libur Nataru, Bakal Ada Contraflow
Diprediksi ada peningkatan kendaraan sebesar 13 persen ke arah timur maupun barat dari Jakarta mulai Jumat (15/12) menyambut tahun baru.
Baca SelengkapnyaArus Balik Libur Tahun Baru 2024, 80 Ribu Kendaraan Padati Tol Cipali
Jumlah kecelakaan tahun ini turun 6 persen dibandingkan 2022.
Baca Selengkapnya5 Ciri-ciri Seseorang Memiliki Kepribadian Ganda, Awasi Bila Mulai Berhalusinasi
Jika kepribadian ganda diabaikan dan tidak segera ditangani oleh tenaga profesional, itu dapat menghambat rutinitas harian. Mari telusuri lebih dalam !
Baca Selengkapnya8 April 2024 Diprediksi Puncak Mudik Lebaran
66.736 kendaraan diperkirakan bakal melintas Tol Solo-Ngawi.
Baca SelengkapnyaJadwal Cuti Bersama Lebaran 2024, Simak Tanggal dan Harinya
Berikut informasi mengenai jadwal cuti bersama Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaCatat! Jadwal Pencoblosan di Luar Negeri
Tanggal dan kota yang dikategorikan berdasarkan tanggal paling awal hingga mendekati jadwal di Indonesia, 14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya