Bunuh dan buang mayat korbannya, 2 perampok ditembak polisi
Merdeka.com - Dua minggu buron, pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap Lisnawati (44) akhirnya diringkus. Pelaku adalah Feri Albino (25) dan Hery Chandra (30), warga Jalan Pengadilan Tinggi, Pulogadung, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.
Kedua pelaku juga merasakan sakit lantaran kaki masing-masing ditembak polisi. Mereka ditangkap di rumahnya, Selasa (3/1) kemarin. Tersangka Feri mengaku dirinya nekat merampok lantaran tidak memiliki uang untuk menebus sepeda motornya yang digadaikan. Lalu, dia mengajak tersangka Chandra beraksi.
Saat kejadian, mereka mengendarai mobil yang dipinjam dari saudara iparnya untuk mencari mangsa. Tiba di Pasar Perumnas Sako Palembang, keduanya melihat korban yang mengenakan kalung.
Seperti kenal lama, tersangka Feri pun mengajak korban mengobrol dan berlanjut di dalam mobil. Korban masih kebingungan karena tak mengenal tersangka.
Saat itulah, tersangka Feri meminta paksa barang berharga korban. Tak bisa menguasai korban memberontak, tersangka Feri memanggil tersangka Chandra yang bersembunyi di belakang jok.
Lalu, tersangka Chandra membekap mulut dan hidung korban menggunakan baju hingga lemas. Tak lama, kedua tersangka baru menyadari korban telah tewas di tangan mereka.
Bingung kondisi seperti itu, keduanya berniat membuang mayat korban. Mereka pun mencari tempat sepi agar tidak dicurigai. Sekitar dua jam berputar-putar kota Palembang, keduanya sampai di kawasan Gandus Palembang dan membuang jasad korban. Sebelumnya, mereka telah melucuti semua barang korban seperti beragam perhiasan emas, uang Rp 800 ribu dan dua unit ponsel.
"Kami tidak kenal ibu itu, cuma kebetulan ketemu dan ajak ngobrol, pura-pura teman lama. Kami tidak ada niat membunuh, waktu itu karena dia melawan saja," ungkap tersangka Feri di Mapolresta Palembang, Rabu (4/1).
Tersangka Feri berdalih melakukan aksi kriminal karena ingin menebus sepeda motornya. Namun meski telah mendapatkan hasil, motor belum juga ditebus dan uangnya telah habis terpakai.
"Emas-emasnya kami jual ke pasar dapat Rp 5,7 juta, dibagi rata sama HP dengan uang. Tapi, mau nebus motor itu uangnya kurang, jadinya batal," ujarnya.
Kapolresta Palembang, Kombes Wahyu Bintono Hari Bawono mengungkapkan, penyelidikan kasus tersebut bermula saat ditemukannya jenazah Lisnawati tergeletak di Jalan Mekarsari, Lorong Kamboja, Kelurahan Pulogadung, Kecamatan Gandus, Palembang, pada 22 Desember 2016 lalu.
Setelah dilakukan pengamatan dan mengetahui hasil otopsi, penyidik menduga korban tewas akibat tindak pidana. "Setelah bulat, kami ringkus kedua pelaku di rumahnya masing-masing. Keduanya kita tembak," kata Wahyu.
Diamankan juga satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih nomor polisi BG 1568 UC yang digunakan dalam aksinya, satu unit ponsel, dan sehelai baju warna hitam milik korban. Keduanya dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau mati.
"Kami imbau warga lebih hati-hati terhadap beragam modus kejahatan, karena bisa saja menjadi korban. Kita sebaiknya sama-sama waspada," tukasnya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya