Buntut sidang ricuh di MK, Balongub Maluku minta MK intropeksi

Merdeka.com - Kericuhan yang terjadi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari yang lalu berbuntut panjang, salah satunya yaitu dari Bakal Calon Gubernur Maluku, Wiliam Jacky Noya. Dia menyebut mantan ketua umum MK Akil Mochtar menjadi penyebabnya.
Pascakericuhan, dia meminta MK intropeksi diri agar lebih baik dan berada di jalur yang benar. Tak hanya itu, keadilan pun harus ditegakkan.
"Pada intinya apa yang terjadi di MK itu menjadi instropeksi baik pribadi institusi dan warga Maluku supaya tidak terjadi hal-hal demikian, hukum tetap ditegakan," kata Jacky dalam keterangannya di Kantor pengacara OC Kaligis, Jakarta, Sabtu (16/11).
Meski kejadian itu dianggap telah mencoreng wibawa MK, Ia minta warga Maluku tidak terprovokasi. Ia menilai bahwa masyarakat Maluku sudah dewasa.
"Pengalaman yang sudah berjalan, merupakan pengalaman pahit untuk diintrospeksi," ungkap dia.
Wiliam pun mengakui mengenal Daud Sangaji. Namun, perkenalannya sebagai sesama Balongub saja. Daud sempat ditangkap pihak Kepolisian karena diduga sebagai biang kerok dari kericuhan di MK.
"Kalau pribadi hanya dengar saja dalam konteks. Sama-sama kandidat ikut dalam kandidat di KPUD. Tahu saya, dia (Daud Sangadji) dari PDIP. Itu saudara semua," ujar dia.
Jacky yang berpasangan dengan Adam Latuconsina mengaku kecewa dengan keputusan MK yang mengadakan pemilihan ulang atas Pilkada Gubernur Maluku. kekecewaan tersebut tidak terlepas dengan tidak diikutsertakannya dia dalam pemilihan tahap kedua.
"Saya merasa tidak puas dengan keputusan MK, banyak yang janggal dan saya merasa di anaktirikan" tegasnya dengan nada emosi.
Padahal, pasangannya telah menang atas gugatan di PTUN Makassar yang mengukuhkan keputusan PTUN di Maluku. "Di Makassar kita sudah menang, dan putusan Makassar menguatkan putusan PTUN Maluku," beber Wiliam didampingi pengacara OC Kaligis.
Ia menilai dari awal pihak KPUD Maluku tidak menjalankan pemilihan secara baik. Pada tahapan kedua harus ada verifikasi namun KPUD Maluku tidak pernah melakukan verifikasi.
"Alasannya ada dua hal pertama saya dianggap tidak memenuhi jumlah dukungan, padahal suara saya mencapai sekitar 200 ribu lebih, dan itu sudah memenuhi syarat. Sedangkan dari KPUD kalau tidak salah minimal 100 ribu suara," tuturnya.
Kedua kata dia, tidak memenuhi pemeriksaan kesehatan. Padahal yang kami terima sebaliknya dan KPU tidak menginformasikan apa pun. Saat belum terjadinya putusan yang dilakukan oleh MK, dirinya belum mempunyai legal standing, akan tetapi menjelang putusan, legal standing sudah terbentuk, namun dihiraukan oleh Ketua MK yang saat itu di jabat oleh Akil Mochtar.
"Saya sudah punya legal standing akan tetapi dihiraukan oleh ketua MK, saat itu Pak Akil yang menjabat," tandas Jacky.
Baca Juga:Dianggap janggal, cagub Maluku kecewa dengan putusan MKDin Syamsuddin kecam perusak Gedung MKTersangka perusakan ruang sidang MK masih diperiksa intensifDaud ogah ganti rugi kerusakan Gedung MK
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Diangkat Jadi Hakim MK, Ridwan Mansyur Siap Selesaikan Sengketa Pemilu 2024
Ridwan Mansyur memastikan siap menyelesaikan perkara-perkara terkait pemilihan umum (Pemilu) 2024, usai resmi menjabat sebagai hakim MK.
Baca Selengkapnya

Jokowi Lantik Ridwan Mansyur Jadi Hakim Konstitusi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Ridwan Mansyur sebagai hakim konstitusi menggantikan Manahan Sitompul.
Baca Selengkapnya

Besok, Jokowi Lantik Ridwan Mansyur Jadi Hakim MK Gantikan Manahan Sitompul
Ridwan akan mengucap sumpah sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, pada pukul 10.30 WIB.
Baca Selengkapnya

Hasil Survei Terbaru Ungkap Kepercayaan Publik pada KPK dan MK
Margin of Error (Mo) survei diperkirakan + 2,83 persen, dan tingkat kepercayaan 95 persen.
Baca Selengkapnya

Habiburokhman Gerindra: Semakin Terang, Anwar Usman Hanya Kambing Hitam!
TKN Prabowo-Gibran menilai mantan Ketua MK Anwar Usman hanya kambing hitam dalam putusan syarat Capres-Cawapres
Baca Selengkapnya

VIDEO: Tanpa Anwar Usman, MK Tolak Gugatan UU Pemilu Syarat Jadi Capres-Cawapres
Gugatan ini diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana.
Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Duga Revisi UU MK untuk Berhentikan Sebagian Hakim: Sangat Terkait Gugatan Pemilu
Hamdan Zoelva meminta perubahan UU Mahkamah Konstitusi (MK) jangan dilakukan di tengah pemilu 2024.
Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres
MK Tolak Syarat Capres-Cawapres jadi gubernur-wakil gubernur.
Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Semua Pihak Harus Tunduk Putusan MK, Tak Terkecuali KPU
Jika KPU tetap berpegangan pada PKPU awal, justru dianggap menciderai hak warganegara dan demokrasi.
Baca Selengkapnya

KPU Dinilai Menerima Pasangan Prabowo-Gibran Berdasarkan Putusan MK
KPU telah membuktikan profesionalitasnya dalam menjalankan tahapan demi tahapan pemilu.
Baca Selengkapnya

VIDEO: Pelawanan Anwar Usman Ajukan Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, surat tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar Usman
Baca Selengkapnya

Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Lagi Buntut Protes Putusan Pelanggaran Etik
Para pelapor menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman saat menggelar konferensi pers pada 8 November 2023 lalu, pascaputusan MKMK.
Baca Selengkapnya