Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buntut Perseteruan, Wali Kota Tangerang Setop Layanan Publik di Area Kemenkum HAM

Buntut Perseteruan, Wali Kota Tangerang Setop Layanan Publik di Area Kemenkum HAM Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah didampingi wakilnya Sachrudin mengecek pelayanan di Mall Pela. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menghentikan sementara layanan publik pada sejumlah sarana milik Kementerian Hukum dan HAM yang berada di Kota Tangerang, seperti pengangkutan sampah, penerangan jalan umum, perbaikan jalan, drainase dan layanan publik lainnya.

Langkah tersebut diambil, setelah Menkum HAM Yasonna H Laoly menyampaikan komentar pedasnya yang menyebutkan Arief mencari gara-gara.

Adapun sejumlah sarana milik Kemenkum HAM yang disetop di antaranya komplek perumahan Kehakiman dan Pengayoman, kantor Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara), kantor Imigrasi Kelas I Tangerang, Lapas Kelas I Tangerang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Lapas Anak Perempuan Kelas IIB Tangerang, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Tangerang.

"Ya kita setop. Sampai ada komunikasi dari sana (Kemenkum HAM). Sambil kita ingin melihat itikad dari Kemenkum HAM supaya ada komunikasi," kata Arief R Wismansyah kepada wartawan, Senin (15/7).

Arief memastikan penghentian layanan umum di sejumlah perkantoran milik Kemenkum HAM itu akan terus dilakukan selama proses komunikasi yang terganggu ini belum selesai.

"Sebenarnya itu bukan tanggung jawab kami, maka saya berharap ada jalan keluar terbaik untuk semuanya," pukas dia.

Arief mengaku juga ingin segera menyelesaikan persoalan tersebut, sehingga pihaknya telah bersurat ke Kemenkum HAM dan Kemendagri.

Terus kemarin itu saya juga kirim surat klarifikasi ke Presiden Joko Widodo, Mendagri Tjahjo Kumolo tembusan Presiden. Mudah-mudahan Mendagri bisa menjembatani ini atau bahkan Presiden langsung, supaya jelas permasalahannya.

Arief menegaskan saat ini lahan kosong milik Kemenkum HAM di Kota Tangerang tersisa 13 persen atau setara 22 hektare dari total keseluruhan lahan 181 hektare.

Arief bahkan menegaskan bahwa pembangunan perguruan tinggi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) di Jalan Satria Sudirman, kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, yang telah diresmikan langsung Menkum Ham Yasona H Laoly, tidak berizin.

"Enggak ada izinnya, mungkin hanya bukti kepemilikan tanah. Itu juga sudah kami segel saat pembangunannya. Ya nanti kita segel lagi, kita tunggu komunikasi selanjutnya," kata Arief.

Sebelumnya, Pemkot Tangerang, melalui surat perintah Nomor 593/2341-Bag.Hukum/2018 yang ditandatangani 10 Juli 2019 oleh Arief memastikan menghentikan layanan umum pengangkutan sampah, perbaikan drainase, perbaikan dan penerangan jalan di permukiman penduduk yang berada di atas lahan Kemenkum HAM.

Selanjutnya, surat tersebut diprotes masyarakat di dua kompleks Pengayoman dan Kehakiman. Hingga membatalkan kebijakan itu dan hanya menerapkan untuk perkantoran milik Kemenkum HAM di Tangerang.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP