Bule di Bali Bakal Dilarang Sewa Motor, Wajib Pakai Mobil Travel
Merdeka.com - Gubernur Bali Wayan Koster akan melarang para wisatawan mancanegara (wisman) menyewa sepeda motor. Larangan itu akan disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
"Yang pertama mengenai kepariwisataan Bali, jadi sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Bali, mengenai tata kelola pariwisata Bali," kata Koster di Kantor Kemenkum HAM Bali, Minggu (12/3).
"Jadi para wisatawan itu, harus berpergian, jalan, menggunakan mobil-mobil dari travel. Tidak dibolehkan lagi, menggunakan sepeda motor atau apa yang bukan dari travel agent," imbuhnya.
Dia juga menyebutkan, dengan aturan tersebut ke depannya para wisman tidak bisa lagi meminjam atau menyewa sepeda motor dan ini akan diterapkan pada tahun ini.
"Jadi minjam atau nyewa (sepeda motor) tidak dibolehkan lagi. Itu memang diterapkan mulai tahun 2023 ini, pascapandemi Covid-19. Kenapa sekarang, karena kita sedang berbenah sekarang ini. Kalau, waktu Pandemi Covid-19 tidak mungkin kita melakukan itu, karena turisnya tidak ada, sekarang mulai ditata," bebernya.
Dia juga menyebutkan, mengenai kejahatan ekonomi yang dilakukan para WNA berpa bekerja secara ilegal, Pemprov juga bakal melarang semua jenis usaha yang dilakukan oleh wisman di Bali.
"Mengenai kejahatan ekonomi, termasuk yang kita larang melakukan jenis usaha. Apalagi visanya bukan untuk kerja tapi visa untuk wisata, itu tidak boleh melakukan aktivitas usaha di Provinsi Bali. Sewain mobil, sewain vila segala macam, itu banyak terjadi sekarang. Tapi kami tengah mengidentifikasi dengan suatu operasi gabungan untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan," ujarnya.
Wayan mengklaim menindak kepada bule yang berbuat onar atau nakal seperti bekerja ilegal di Bali, bukan karena kasusnya viral dulu di media sosial.
"Saya ingin memberikan catatan, saya bertindak bukan karena ada viral mohon maaf. Tidak ada pengaruh dari viral itu, sesuatu ini, kita sudah lakukan sejak Covid-19 dulu," kilah Koster.
Menurutnya untuk menindak turis yang melanggar hukum di Bali tidak bisa terburu-buru, dan harus mempunyai bukti yang kuat dan baru ditindak.
"Tapi, untuk membuka ini tidak bisa buru-buru. Saya memastikan ini dan sudah kita tangani sejak berbulan-bulan yang lalu. Tapi cara kita kerja, kita tidak bisa buka di media sosial. Karena ada yang harus kita jaga dan sudah memastikan semuanya dilakukan dengan pelanggaran dengan bukti yang kuat dan baru kita bertindak. Ini, baru tindakan yang pertama dan berikutnya akan menyusul lagi," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu penyedia jasa sewa mobil listrik di Pulau Dewata adalah Baliqu Car Rental, pelopor sewa mobil listrik pertama di Bali.
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaPara bule ini terlihat bergaya dengan kompak menggunakan kaca mata, lalu mengacungkan jari saat aksi konvoinya direkam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gerombolan bermotor berjumlah 17 orang dengan 7 sepeda motor.
Baca SelengkapnyaMenteri Perhubungan Budi Karya melarang masyarakat mudik menggunakan sepeda motor karena rentan mengalami kecelakaan lalu lintas.
Baca SelengkapnyaKemenparekraf memiliki tugas penting agar wisatawan juga mengenal Bali secara luas.
Baca SelengkapnyaAlasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan itu terjadi di Jalan Gunung Soputan, depan Balai Pertemuan Bhumiku, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Bali pada Rabu (17/1) dini hari.
Baca Selengkapnya