Buka saat Ramadan, Dua Panti Pijat di Bogor Disegel
Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, menggelar operasi cipta kondisi dengan menyisir sejumlah tempat yang diduga menjadi sarang maksiat, Rabu (5/4) malam.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengungkapkan, operasi cipta kondisi meliputi wilayah Kecamatan Cibinong, Megamendung hingga wilayah Kecamatan Cigombong dan Ciomas.
Kata Cecep, pihaknya menutup dua panti pijat di Cibinong dengan memasang PPNS Line agar tidak kembali beroperasi selama Ramadan. Kemudian, di Megamendung pihaknya menutup sebuah panti pijat.
Sementara di Cigombong, pihaknya menutup lapo penjual tuak. Pemilik lapo pun didata dan diberi peringatan agar tidak kembali menjual tuak.
"Di Ciomas, tepatnya di Terminal Laladon, kami mendapi empat warung menjual minuman keras. Kami sita 1.079 botol minuman keras berbagai merk," jelas Cecep Imam, Kamis (6/5).
Pihaknya mengimbau, pemilik panti pijat tidak beroperasi selama ramadan dan mengimbau pemilik lapo tidak menjual minuman keras atau tuak tanpa izin.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengelompokkan menjadi dua waktu macet di Jakarta yaitu pada pagi dan petang.
Baca SelengkapnyaPBNU meminta satgas Pangan Polri terus bergerak menjaga stabilitas harga beras di pasar, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaHal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Selain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.
Baca SelengkapnyaMunculnya masalah pencernaan saat melakukan puasa Ramadan bisa diatasi dengan menerapkan sejumlah cara.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaPengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024
Baca SelengkapnyaMulai pukul 18.00 sampai 06.00 WIB dan arus kendaraan akan dialihkan ke jalur alternatif Jonggol dan Sukabumi.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca Selengkapnya