Buat SIM dan SKCK Baru Wajib Vaksin, Polri Pastikan Hoaks
Merdeka.com - Beredar informasi di media sosial persyaratan baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus memiliki surat keterangan vaksinasi Covid-19. Persyaratan itu disebut akan mulai berlaku per 1 Juli 2021.
Menanggapi kabar itu, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo memastikan informasi itu tidak benar atau hoaks.
"Hoaks, jangan percaya," kata Djati dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Selasa (22/6).
Djati menegaskan, aturan itu tidak mungkin diberlakukan, apalagi sampai dengan saat ini masyarakat Indonesia belum semuanya mendapatkan vaksin Covid-19. "Kan vaksin belum semua masyarakat Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Aceh membantah telah membuat kebijakan bagi warga Aceh yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) harus menyertakan sertifikasi vaksin.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, isu tersebut memang sempat berkembang di masyarakat yang menyebut bahwa sertifikat vaksin jadi syarat pengurusan berbagai keperluan di kepolisian, seperti untuk mengurus SIM, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Tidak benar informasi itu dan kita secara resmi menyatakan, itu hoaks!" kata Winardy di Banda Aceh, Senin (21/6).
Dia menjelaskan, saat ini Polda Aceh sedang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut vaksinasi yang sedang dilakukan pemerintah.
"Saat ini kami sedang menggalakkan vaksinasi dengan Polres sebagai garda terdepan, bekerja sama dengan unsur terkait melaksanakan vaksinasi masal di titik yang sudah ditentukan di wilayah masing-masing," ujar dia. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya