Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara akan menindak pemilik situs berkonten radikalisme. Untuk itu, saat ini Kemenkominfo tengah menyiapkan aturan baru untuk menindak pemilik situs tersebut.
Rudiantara menceritakan saat ini pihaknya telah mengirim tim untuk berangkat ke Jerman. Tim ini dikirim untuk belajar aturan untuk menindak pemilik situs yang terdapat konten gerakan radikalisme.
"Di Jerman, ada undang-undang yang bisa mengakses kabar tak benar (hoax) di sebuah platform dan penindakan dengan menghukum dengan pembayaran denda. Platform itu bisa seperti Facebook dan Instagram. Ini sekaligus untuk mengawasi situs itu. Penyedia situs juga harus bertanggungjawab," ujar Rudiantara usai memimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional di Yogyakarta, Senin (21/5).
Rudiantara menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan kapan aturan baru itu akan bisa selesai. Dia berpendapat makin cepat aturan itu selesai maka akan makin bagus pula.
"Saat ini ada 2.528 situs yang sudah diblokir. Ada sekitar 9.500 yang dalam proses verifikasi. Saya yakin hari ini ada sekitar tiga ribuan situs yang diblokir," jelasnya.
Rudiantara menambahkan ada dua platform media sosial yang saat ini banyak digunakan untuk menyebar konten bernada radikalisme. Kedua platform itu adalah Facebook dan Instagram. Konten bernada radikalisme, lanjutnya, akan diblokir oleh Kemenkominfo.
"Semua situs yang berisi konten provokasinya untuk tindakan radikalisme dan ekstremisme akan diblok," tutupnya.