Buat aturan baru, Kemenkominfo akan jerat pemilik situs berkonten radikalisme
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara akan menindak pemilik situs berkonten radikalisme. Untuk itu, saat ini Kemenkominfo tengah menyiapkan aturan baru untuk menindak pemilik situs tersebut.
Rudiantara menceritakan saat ini pihaknya telah mengirim tim untuk berangkat ke Jerman. Tim ini dikirim untuk belajar aturan untuk menindak pemilik situs yang terdapat konten gerakan radikalisme.
"Di Jerman, ada undang-undang yang bisa mengakses kabar tak benar (hoax) di sebuah platform dan penindakan dengan menghukum dengan pembayaran denda. Platform itu bisa seperti Facebook dan Instagram. Ini sekaligus untuk mengawasi situs itu. Penyedia situs juga harus bertanggungjawab," ujar Rudiantara usai memimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional di Yogyakarta, Senin (21/5).
Rudiantara menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan kapan aturan baru itu akan bisa selesai. Dia berpendapat makin cepat aturan itu selesai maka akan makin bagus pula.
"Saat ini ada 2.528 situs yang sudah diblokir. Ada sekitar 9.500 yang dalam proses verifikasi. Saya yakin hari ini ada sekitar tiga ribuan situs yang diblokir," jelasnya.
Rudiantara menambahkan ada dua platform media sosial yang saat ini banyak digunakan untuk menyebar konten bernada radikalisme. Kedua platform itu adalah Facebook dan Instagram. Konten bernada radikalisme, lanjutnya, akan diblokir oleh Kemenkominfo.
"Semua situs yang berisi konten provokasinya untuk tindakan radikalisme dan ekstremisme akan diblok," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jadikan Perbedaan Kekuatan Cegah Masuknya Paham Radikal Intoleran
Masyarakat jangan mudah terpapar informasi hoaks dan ujaran kebencian yang dapat memicu konflik.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaMenkominfo: 92 Persen Kebisingan di Ruang Digital Ulah Buzzer
Bahkan Menkominfo menyebut situasi ruang digital lebih baik dibandingkan pada 2019.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pertolongan Pertama Jika Disengat Ulat Kucing yang Disebut Sangat Beracun dan Mematikan
Media sosial tengah dihebohkan dengan kabar ulat kucing. Ulat bulu ini disebut-sebut sangat beracun dan mematikan.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaJangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru
Jangan sampai dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi intoleransi, bahkan mengarah pada aksi radikal terorisme.
Baca SelengkapnyaRespons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?
Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.
Baca SelengkapnyaAturan Iklan dan Penjualan Rokok Bakal Diperketat, Pelaku Ekonomi Digital Bilang Begini
Selama ini pelaku industri digital seperti anggota idEA patuh pada aturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya