BPOM Palembang Minta Pengadilan Hukum Berat Produsen Makanan Berformalin
Merdeka.com - Kasus makanan berformalin dinilai belum menjadi prioritas penanganan pihak penegak hukum. Meski dampak perbuatannya sangat besar, terdakwa hanya dijatuhi vonis ringan.
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palembang Hardaningsih menyayangkan putusan ringan dari pengadilan terhadap pembuat makanan yang mengandung formalin atau zat berbahaya lain. Putusan itu cenderung tidak dapat memberikan efek jera bagi pelaku berbuat nakal.
Seperti pada beberapa bulan lalu, dua terdakwa pembuat tahu berformalin divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang hanya satu bulan penjara. Putusan ini dinilai tak sebanding dengan akibat buruk dari perbuatannya.
"Kami ingin putusan kepada pelaku produsen maksimal, biar ada efek jera," ungkap Hardaningsih, Rabu (18/12).
Oleh karena itu, dia berharap jaksa lebih paham terkait efek yang ditimbulkan. Dengan demikian, tuntutan hukuman maksimal sehingga menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil putusan.
"Efek formalin luar biasa berbahaya, jangka panjang, bisa nanti kena kanker, gangguan ginjal, dan juga banyak penyakitnya lain. Ini yang harus dimengerti," ujarnya.
Baru-baru ini, kata dia, pihaknya mengamankan 920 kilogram mie basah berformalin produksi salah satu pabrik di Palembang dengan tersangka bernama Beno Gunawan. Beno diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumsel pada 2018.
Berdasarkan Pasal 136 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 8 ayat (1) A serta Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman bagi pelaku yang berbuat curang dengan mencampurkan zat berbahaya dalam produknya dapat dipenjara sepuluh tahun dan denda Rp 10 miliar.
"Kami akan kawal kasus ini hingga ke pengadilan agar hukumannya berat, setimpal dengan perbuatannya," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya menilai diperlukan pengawasan maksimal dari pihak-pihak terkait dalam peredaran pangan. Salah satu prioritas adalah menjamin keamanan jajanan di setiap sekolah.
"Jajanan di sekolah harus aman dikonsumsi, tidak hanya enak tetapi juga sehat, tidak ada zat-zat berbahaya, karena rentan bagi anak-anak," kata dia.
Dirinya berharap pihak sekolah juga mengontrol setiap jajanan yang tersedia. Cara yang bisa digunakan adalah mengundang BPOM untuk mengecek kelayakan jajanan.
"Sekolah jangan tinggal diam, segala jajanan harus dicek, jangan sampai malah mengganggu kesehatan anak didik," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BPOM Semarang Temukan Takjil Mengandung Formalin dan Zat Rhodamin
Para pedagang hanya diedukasi dan diingatkan agar tak mengulangi perbuatanya.
Baca SelengkapnyaWaspada, Ditemukan Mie Kuning Basah Berformalin di Depok
Selanjutya BPOM telah melakukan pembinaan kepada pedangnya untuk tidak menjual produk makanan yang mengandung zat kimia berbahaya.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Beras di Singapura Ternyata Lebih Murah dari Indonesia, Mendagri Ungkap Penyebabnya
Singapura menyandang status sebagai negara maju namun tidak bisa memproduksi bahan pangan sendiri.
Baca SelengkapnyaGudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita
Keberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Kasus Gagal Ginjal Akut Terkait BPOM, Temukan Unsur Pidana
Bareskrim Polri menaikkan status hukum penanganan kasus dugaan keterlibatan pihak BPOM.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaMentan Sentil Dirut Bulog: Jangan Terlalu Bersemangat Impor Daging Kerbau, tapi Lupa Serap Gabah dan Jagung Petani
Saat ini, Kementan tengah fokus pada pemenuhan pangan dalam negeri untuk menekan kebijakan impor. Dua di antara komoditas jagung dan padi.
Baca Selengkapnya