Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPOM Palembang Minta Pengadilan Hukum Berat Produsen Makanan Berformalin

BPOM Palembang Minta Pengadilan Hukum Berat Produsen Makanan Berformalin Rilis tangkapan mie basah berformalin. ©2019 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Kasus makanan berformalin dinilai belum menjadi prioritas penanganan pihak penegak hukum. Meski dampak perbuatannya sangat besar, terdakwa hanya dijatuhi vonis ringan.

Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palembang Hardaningsih menyayangkan putusan ringan dari pengadilan terhadap pembuat makanan yang mengandung formalin atau zat berbahaya lain. Putusan itu cenderung tidak dapat memberikan efek jera bagi pelaku berbuat nakal.

Seperti pada beberapa bulan lalu, dua terdakwa pembuat tahu berformalin divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang hanya satu bulan penjara. Putusan ini dinilai tak sebanding dengan akibat buruk dari perbuatannya.

"Kami ingin putusan kepada pelaku produsen maksimal, biar ada efek jera," ungkap Hardaningsih, Rabu (18/12).

Oleh karena itu, dia berharap jaksa lebih paham terkait efek yang ditimbulkan. Dengan demikian, tuntutan hukuman maksimal sehingga menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil putusan.

"Efek formalin luar biasa berbahaya, jangka panjang, bisa nanti kena kanker, gangguan ginjal, dan juga banyak penyakitnya lain. Ini yang harus dimengerti," ujarnya.

Baru-baru ini, kata dia, pihaknya mengamankan 920 kilogram mie basah berformalin produksi salah satu pabrik di Palembang dengan tersangka bernama Beno Gunawan. Beno diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumsel pada 2018.

Berdasarkan Pasal 136 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 8 ayat (1) A serta Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman bagi pelaku yang berbuat curang dengan mencampurkan zat berbahaya dalam produknya dapat dipenjara sepuluh tahun dan denda Rp 10 miliar.

"Kami akan kawal kasus ini hingga ke pengadilan agar hukumannya berat, setimpal dengan perbuatannya," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya menilai diperlukan pengawasan maksimal dari pihak-pihak terkait dalam peredaran pangan. Salah satu prioritas adalah menjamin keamanan jajanan di setiap sekolah.

"Jajanan di sekolah harus aman dikonsumsi, tidak hanya enak tetapi juga sehat, tidak ada zat-zat berbahaya, karena rentan bagi anak-anak," kata dia.

Dirinya berharap pihak sekolah juga mengontrol setiap jajanan yang tersedia. Cara yang bisa digunakan adalah mengundang BPOM untuk mengecek kelayakan jajanan.

"Sekolah jangan tinggal diam, segala jajanan harus dicek, jangan sampai malah mengganggu kesehatan anak didik," pungkasnya.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BPOM Semarang Temukan Takjil Mengandung Formalin dan Zat Rhodamin

BPOM Semarang Temukan Takjil Mengandung Formalin dan Zat Rhodamin

Para pedagang hanya diedukasi dan diingatkan agar tak mengulangi perbuatanya.

Baca Selengkapnya
Waspada, Ditemukan Mie Kuning Basah Berformalin di Depok

Waspada, Ditemukan Mie Kuning Basah Berformalin di Depok

Selanjutya BPOM telah melakukan pembinaan kepada pedangnya untuk tidak menjual produk makanan yang mengandung zat kimia berbahaya.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Beras di Singapura Ternyata Lebih Murah dari Indonesia, Mendagri Ungkap Penyebabnya

Beras di Singapura Ternyata Lebih Murah dari Indonesia, Mendagri Ungkap Penyebabnya

Singapura menyandang status sebagai negara maju namun tidak bisa memproduksi bahan pangan sendiri.

Baca Selengkapnya
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita

Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita

Keberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Kasus Gagal Ginjal Akut Terkait BPOM, Temukan Unsur Pidana

Polisi Ungkap Kasus Gagal Ginjal Akut Terkait BPOM, Temukan Unsur Pidana

Bareskrim Polri menaikkan status hukum penanganan kasus dugaan keterlibatan pihak BPOM.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Mentan Sentil Dirut Bulog: Jangan Terlalu Bersemangat Impor Daging Kerbau, tapi Lupa Serap Gabah dan Jagung Petani

Mentan Sentil Dirut Bulog: Jangan Terlalu Bersemangat Impor Daging Kerbau, tapi Lupa Serap Gabah dan Jagung Petani

Saat ini, Kementan tengah fokus pada pemenuhan pangan dalam negeri untuk menekan kebijakan impor. Dua di antara komoditas jagung dan padi.

Baca Selengkapnya