Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPOM Palembang Minta Pengadilan Hukum Berat Produsen Makanan Berformalin

BPOM Palembang Minta Pengadilan Hukum Berat Produsen Makanan Berformalin Rilis tangkapan mie basah berformalin. ©2019 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Kasus makanan berformalin dinilai belum menjadi prioritas penanganan pihak penegak hukum. Meski dampak perbuatannya sangat besar, terdakwa hanya dijatuhi vonis ringan.

Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palembang Hardaningsih menyayangkan putusan ringan dari pengadilan terhadap pembuat makanan yang mengandung formalin atau zat berbahaya lain. Putusan itu cenderung tidak dapat memberikan efek jera bagi pelaku berbuat nakal.

Seperti pada beberapa bulan lalu, dua terdakwa pembuat tahu berformalin divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang hanya satu bulan penjara. Putusan ini dinilai tak sebanding dengan akibat buruk dari perbuatannya.

Orang lain juga bertanya?

"Kami ingin putusan kepada pelaku produsen maksimal, biar ada efek jera," ungkap Hardaningsih, Rabu (18/12).

Oleh karena itu, dia berharap jaksa lebih paham terkait efek yang ditimbulkan. Dengan demikian, tuntutan hukuman maksimal sehingga menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil putusan.

"Efek formalin luar biasa berbahaya, jangka panjang, bisa nanti kena kanker, gangguan ginjal, dan juga banyak penyakitnya lain. Ini yang harus dimengerti," ujarnya.

Baru-baru ini, kata dia, pihaknya mengamankan 920 kilogram mie basah berformalin produksi salah satu pabrik di Palembang dengan tersangka bernama Beno Gunawan. Beno diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumsel pada 2018.

Berdasarkan Pasal 136 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 8 ayat (1) A serta Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman bagi pelaku yang berbuat curang dengan mencampurkan zat berbahaya dalam produknya dapat dipenjara sepuluh tahun dan denda Rp 10 miliar.

"Kami akan kawal kasus ini hingga ke pengadilan agar hukumannya berat, setimpal dengan perbuatannya," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya menilai diperlukan pengawasan maksimal dari pihak-pihak terkait dalam peredaran pangan. Salah satu prioritas adalah menjamin keamanan jajanan di setiap sekolah.

"Jajanan di sekolah harus aman dikonsumsi, tidak hanya enak tetapi juga sehat, tidak ada zat-zat berbahaya, karena rentan bagi anak-anak," kata dia.

Dirinya berharap pihak sekolah juga mengontrol setiap jajanan yang tersedia. Cara yang bisa digunakan adalah mengundang BPOM untuk mengecek kelayakan jajanan.

"Sekolah jangan tinggal diam, segala jajanan harus dicek, jangan sampai malah mengganggu kesehatan anak didik," pungkasnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
PN Tangerang Vonis Ringan Residivis Pelaku KDRT Ibu Hamil di Serpong
PN Tangerang Vonis Ringan Residivis Pelaku KDRT Ibu Hamil di Serpong

Terdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
KPK Melawan, Ajuan Banding Usai SYL Divonis 10 Tahun Penjara
KPK Melawan, Ajuan Banding Usai SYL Divonis 10 Tahun Penjara

SYL sebelumnya divonis 10 tahun penjara terkait perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian

Baca Selengkapnya
KPK Ajukan Banding, Minta SYL Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp44,2 Miliar dan USD 30 Ribu
KPK Ajukan Banding, Minta SYL Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp44,2 Miliar dan USD 30 Ribu

Jaksa KPK Muhammad Hadi mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis SYL.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup

Dalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Selain Vonis Diperberat, SYL Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp44 Miliar
Selain Vonis Diperberat, SYL Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp44 Miliar

SYL terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara

Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.

Baca Selengkapnya
Dua Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Pemerasan di Kementan
Dua Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Pemerasan di Kementan

Dua orang mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis masing-masing empat tahun penjara dalam kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo  Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya