Terdakwa kasus skincare mengandung merkuri Mira Hayati kini tak lagi ditahan di Rumah Tahanan Kelas IA Makassar setelah pengajuan penangguhan penahanan diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. Penangguhan penahanan Mira Hayati disetujui karena alasan kemanusian dan ada uang jaminan yang disimpan di PN Makassar.
Hubungan Masyarakat PN Makassar Sibali mengatakan penangguhan penahanan Mira Hayati dari Rutan Makassar menjadi tahanan rumah sudah dilakukan sebelum Idulfitri 1446 H. Meski sudah menjadi tahanan rumah, kata Sibali, Mira Hayati tidak bisa seenaknya keluar rumah tanpa izin dari jaksa
"Jadi penahanan rumah itu berarti dia enggak bisa keluar rumah. Kalau dia masuk ke mal, ke mana, jalan-jalan itu difoto saja. Nanti dilaporkan. Kalau dia keluar, pasti ditarik kembali (penangguhan tahanan)," ujar Sibali kepada wartawan, Rabu (9/4).
Advertisement
Alasan Penangguhan Penahanan Dikabulkan
Sibali menjelaskan penangguhan penahanan terhadap Mira Hayati disetujui karena pertimbangan kemanusiaan. Apalagi, Mira Hayati baru melahirkan.
"Anaknya kan masih kecil, butuh menyusui. Dan ada dana jaminannya untuk disimpan ke pengadilan," kata dia.
Sibali tak mengungkapkan besaran uang jaminan yang disetorkan Mira Hayati. Sibali menjelaskan uang jaminan tersebut akan dikembalikan ke Mira Hayati jika sidang adanya putusan majelis hakim.
"Bisa diminta kembali. Nah, diminta kembali. Terus kalau misalnya suatu ketika dia melarikan diri, maka uang itu dipakai untuk pencarian," kata Sibali.
Selain ada uang jaminan, Sibali mengatakan, pihak keluarga dan penasihat hukum Mira Hayati juga menjaminkan diri tidak akan kabur. Sibali menyebut Mira Hayati hanya bisa keluar rumah saat ke rumah sakit.
"Kecuali kalau dia sakit, pasti kan diantar oleh jaksanya untuk pergi ke rumah sakit kan. Seizin jaksa konfirmasi," kata dia.
"Kalau dia datang ke mal pergi belanja-belanja, pergi jalan-jalan ataukah dia mengurus bisnisnya itu kan enggak bisa.
Kalau melanggar bisa ditarik kembali menjadi tahanan rutan," ucap dia.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas IA Makassar Ahmad Sutoyo mengatakan pihaknya hanya menjalankan perintah Pengadilan Negeri Makassar.
"Jadi Rutan Makassar hanya menjalankan perintah penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan," kata Ahmad.