Bos Kayu Pembalakan Liar Hutan di Maluku Dituntut 6 Tahun Penjara
Merdeka.com - Dianggap terbukti melakukan pembalakan liar kayu dari hutan di Maluku, Vincensius Gabriel Buce Rahayaan alias Buce dituntut Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya selama 6 tahun penjara.
Surat tuntutan ini dibacakan oleh JPU Andhi Ginanjar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Dalam tuntutannya, terdakwa dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selain itu, terdakwa juga terbukti melakukan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 14 huruf a Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013.
"Mohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Buce selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ucap jaksa Ginanjar, Selasa (17/9).
Dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan terdakwa ialah menyebabkan kerugian negara, sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di dalam persidangan.
Usai pembacaan tuntutan, Tri Cahyo, kuasa hukum terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim yang diketuai oleh hakim Johanes untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) 10 hari ke depan.
Akan tetapi, permintaan ini kemudian ditolak oleh hakim Johanis karena permintaan tersebut dianggap menabrak aturan perundang-undangan yang menetapkan persidangan kasus ini, hanya 45 hari.
"Saya bisa diperiksa. Karena kasus ini hanya diberikan waktu hanya 45 hari. Kalau 10 hari anda minta, nabrak undang-undang nanti. Saya kasih kesempatan hingga hari Jumat tanggal 19 September 2019. Kalau anda tidak mengajukan, terpaksa kami tinggal. Saya akan bacakan langsung putusannya," kata hakim Johanes.
Dari dakwaan diketahui, kasus ini berawal saat saksi Kuwat, Budi Santoso, Iwan, Adnan Ariwibowo, yang tergabung dalam Tim Operasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan memperoleh informasi adanya dugaan pengiriman kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen dari Provinsi Maluku menuju Surabaya.
Tim Operasi kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan kayu olahan merbau berupa gergajian, dengan volume berdasarkan dokumen sebanyak 155,2728 m3, 14 Dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) dan 14 tumpuk kayu olahan yang berada ditempat penyimpanan dan pengolahan kayu milik CV. Cahaya Mulia alamat Jalan Mayjen Sungkono 606 X, Kebomas, Gresik Jawa Timur.
Kemudian, Tim Operasi melanjutkan pemeriksaan pada lokasi industri pengolahan kayu Lokasi industri pengolahan kayu milik PT Kayan Tanjung, Jalan Margomulyo Indah D/18 No. 2 Surabaya dan saat dilakukan pemeriksaan dilokasi di temukan dan diamankan 15 tumpukan kayu olahan jenis merbau yang disimpan tempat/lapangan penimbunan kayu PT. Kayan Tanjung sebanyak 9 tumpukan dan disekitar samping pabrik sebanyak 6 tumpukan berupa gergajian dengan volume kayu berdasarkan dokumen sebanyak 157,8449 M3 dan 13 lembar dokumen SKSHHK-KO.
Diduga kayu olahan yang terdapat di dua PT tersebut berasal dari pembalakan liar yang kemudian diolah kembali, serta tidak disertai dengan dokumen resmi pada saat pengiriman.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaIndustri kapuk mengalami kemunduran karena masyarakat lebih suka memakai Kasur dengan bahan dasar busa dan pegas.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rekapitulasi Suara hari ini menyisakan empat provinsi, yakni Jawa Barat, Maluku, Papua dan Papua Pegunungan.
Baca SelengkapnyaKerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaRaja Juli menduga jangan-jangan ada pihak tertentu melakukan intervensi terhadap Bawaslu.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum di KPK.
Baca SelengkapnyaMinimnya lapangan pekerjaan dan upah buruh yang rendah membuat warga Blitar rela meninggalkan kampung halamannya
Baca Selengkapnya