Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bobol rumah kosong di Semarang diringkus, 1 pelaku didor polisi

Bobol rumah kosong di Semarang diringkus, 1 pelaku didor polisi Ilustrasi Narapidana. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Petugas Resmob Polrestabes Semarang meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan tujuh rumah kosong wilayah kota Semarang selama empat bulan terakhir. Adapun para pelaku diketahui merupakan residivis.

Kepolisian berhasil mengamankan Harsono (42) warga perumahan Penggaron Regency Blok C 8, Kelurahan Penggaron kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Harsono terpaksa ditembak kakinya lantaran hendak melarikan diri saat disuruh menunjukkan rumah penadah barang hasil curiannya.

Saat penangkapan, petugas juga berhasil meringkus Oji (44), penadah hasil barang curian. Oji ditangkap di rumahnya di Kawasan Jalan Satria Barat, Kota Semarang. Sedangkan satu pelaku bernama Wawan masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri.

Sebelumnya pelaku ini sudah tiga kali melakukan tindak kriminal dan ditangkap Polsek Tembalang, Polsek Pedurungan, dan Polsek Semarang Barat untuk kasus yang sama.

Kapolrestabes Semarang Kombel Pol Abioso Seno Aji mengungkapkan bahwa pelaku ini terakhir beraksi di rumah Lilis Setiyowarno (33) warga Purwomukti Barat I, Kelurahan Pedurungan Lor, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Kerugian korban saat itu berupa uang tunai Rp 25 juta, laptop, ponsel dari berbagai merek dan sejumlah surat berharga lainya. "Modus pelaku membobol rumah dengan menggunakan obeng dan linggis untuk melubangi serta menjebol tembok milik korban. Saat beraksi pelaku Harsono mengajak Wawan dengan mengendarai sepeda motor," ungkap Abioso saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Jumat (10/3).

Sementara itu, Harsono mengaku jika mereka berdua masuk ke rumah korban dengan cara membobol tembok menggunakan obeng dan linggis. "Saya melubangi tembok rumah korban selama kurang lebih 4 jam rata-rata, setelah itu saya yang eksekusi. Kemudian Wawan berjaga di luar. Barang -barangnya banyak, mulai dari TV, perhiasan maupun benda berharga lainnya saya kuras. Nanti di jual ke wawan dan hasilnya dibagi rata," terang Harsono.

Akibat perbuatannya, pelaku Harsono dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. Kemudian, sang penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP