BNN Garut Hanya Ungkap Satu Kasus Sepanjang 2018
Merdeka.com - Sepanjang 2018, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut, Jawa Barat, hanya mengungkap satu kasus peredaran dan penggunaan narkotika jenis ganja dengan tersangka satu orang.
"Pada tahun 2018, target BNN ada satu kasus," kata Plt. Kepala BNN Kabupaten Garut, Asep Sahrudin saat menggelar jumpa pers akhir tahun 2018 di Kantor BNN Garut, seperti dilansir Antara, Senin (31/12).
Dia menuturkan, tren pengungkapan kasus narkoba dalam 3 tahun terakhir mengalami penurunan. Sepanjang 2018 hanya satu kasus narkoba dengan tersangka satu orang. Kasus itu hasil pengembangan sebelumnya yang hasilnya hanya mampu mengungkap satu tersangka dengan barang bukti ganja seberat 25,74 gram.
"Kemampuan pada tahun 2018 pengembangan dari kasus-kasus itu hanya seorang, yaitu atas nama LA (inisial)," katanya.
Kepala Seksi Pemberantasan BNN Garut Ivan Soeparsono mengatakan, pihaknya sudah berupaya maksimal dalam penyidikan kasus narkoba. Hasilnya hanya mampu mengungkapkan satu kasus atau satu berkas penanganan narkoba jenis ganja.
Pada tahun yang akan datang, pihaknya akan lebih mengoptimalkan dalam pengungkapan kasus narkoba. Dengan bekerja sama instansi terkait termasuk kepolisian. Sehingga dapat memutus jaringan peredaran narkoba di Garut.
"Entah nanti pada tahun 2019, bisa lebih dari itu (pengungkapan kasus)," katanya.
BNN Garut mengaku tidak hanya menindak secara hukum, tetapi berupaya melakukan pencegahan dan memutus jaringan peredaran narkoba sehingga Garut bebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Dalam siaran pers, BNN Garut mengungkap satu kasus pidana peredaran narkoba jenis ganja seberat 25.74 gram dengan seorang tersangka inisial LA dari hasil penangkapan di Kampung Jangkurang, Desa Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Pengadilan Negeri Garut telah memutuskan tersangka melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika dan UU No. 8/1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap tersangka LA dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara pengganti selama 1 tahun.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya