BNN dan Bea Cukai amankan 110 Kg sabu & 18 ribu ekstasi jaringan Aceh dan Medan
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di Sumatera Utara dan Aceh. Sebanyak 110,84 kilogram sabu dan 18.300 butir ekstasi diamankan dari dua belas orang tersangka.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penanganan ini adalah kerjasama antara BNN bersama dengan Bea dan Cukai Kemenkeu yang menangkap jaringan narkoba Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Sri Mulyani menjelaskan kronologis dari kasus ini. Pada Sabtu (20/1), BNN pusat bersama dengan BNN Provinsi Aceh dan BNN Kota Langsa mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Aceh Timur. Dua orang pria beserta barang bukti 7.221 gram sabu dan 300 butir ekstasi diamankan petugas.
Dia melanjutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat dan penyelidikan intelejen adanya penyelundupan narkotika dilakukan jaringan internasional Aceh-Padang. Peran masyarakat di sini sangat memiliki peran penting.
"Pada hari sabtu berawal dari informasi masyarakat, terima kasih seperti yang saya sampaikan masyarakat ini memiliki peranan yang sangat penting," kata Sri Mulyadi di Kemenkeu, Rabu (7/2).
Kemudian diamankan 87,7 kilogram sabu dan 18.000 butir ekstasi di Sumatera Utara dengan tersangka Bukhari (43). Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan kasus, petugas mengamankan Sumarni (31) dengan barang bukti sabu seberat 2,06 kilogram di daerah Tanjung Tiram, Sumatera Utara.
Dia melanjutkan, 15 kilogram sabu di Aceh Utara. Dua tersangka bernama Saiful Amri dan Maulidan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15.924,1 gram ikut diamankan.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu karung berisi 15 bungkus teh China berisi sabu dengan berat kurang lebih 15 kilogram yang dikubur oleh tersangka Saiful Amri.
Sri Mulyadi mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Dengan jumlah barang bukti yang sangat banyak ini menunjukkan bahwa Indonesia manjadi destinasi pasar dari benda haram ini," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya