Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Birokrasi di Jember Ruwet, Ombudsman Sebut Segala Perizinan harus Lewat Bupati

Birokrasi di Jember Ruwet, Ombudsman Sebut Segala Perizinan harus Lewat Bupati Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur Achmad Khoiruddin. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Di saat pemerintah pusat sedang menggeber berbagai deregulasi untuk mempercepat izin usaha, rupanya masih ada beberapa pemerintah daerah yang bersikap sebaliknya. Salah satunya seperti yang terjadi di Jember, Jawa Timur.

Meski sudah memiliki lembaga bernama Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP), rupanya segala perizinan masih harus lewat bupati Jember sebagai pintu terakhir. Kondisi ini yang membuat Ombudsman Republik Indonesia turun tangan.

"Seharusnya sudah cukup di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dalam hal ini Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP). Tidak perlu menunggu penetapan dari bupati, karena itu akan memperlama perizinan," ungkap Achmad Khoiruddin, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, saat dikonfirmasi merdeka.com usai pemeriksaan, Kamis (13/2).

Ombudsman Perwakilan Jawa Timur melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada Bupati Jember, dr Faida; Sekda Mirfano; Kepala Dinas PTSP Imam Syafii dan beberapa kepala dinas terkait. Namun bupati Jember Faida maupun Sekda Mirfano berhalangan hadir dan mewakilkannya kepada Asisten 1 Pemkab, Arief Tyahjono. Adapun semua kepala dinas hadir, namun buru-buru pergi menghindari wartawan. Pemeriksaan untuk klarifikasi itu dilakukan Ombudsman di kantor Pemkab Jember pada Kamis (13/02) siang.

"Sayangnya Ibu Bupati tidak ada, lagi ke luar kota. Sekda-nya juga sedang di Surabaya. Jadi kita tidak tahu alasan bupati masih menerapkan pola seperti itu," ujar Khoiruddin.

Namun dari postingan yang diunggah di akun resmi Pemkab Jember, Bupati Faida justru memilih berkunjung ke beberapa sekolah dan pesantren di kawasan Jember bagian utara, ketimbang memenuhi undangan pemeriksaan klarifikasi Ombudsman.

"Dari beberapa daerah di Jatim yang sudah saya periksa, semua perizinan cukup di Dinas PTSP, tidak perlu menunggu bupati. Sehingga ini contoh yang tidak baik, karena proses perizinan di Jember masih membutuhkan penetapan bupati," tegas Khoiruddin.

Mengacu pada UU dan Peraturan Presiden (Perpres), semestinya kepala daerah tanpa terkecuali, wajib membentuk lembaga yang melayani Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kewajiban itu berlaku sejak tahun 2014.

Dinas tersebut sebenarnya sudah ada di Jember sejak lama. Namun tetap saja, segala perizinan harus membutuhkan penetapan bupati terlebih dahulu sebelum dikeluarkan dinas. Kondisi ini yang menurut Ombudsman, membuat perizinan di Jember lambat.

"Perintah UU, kepala daerah harus mendelegasikan atau memandatkan lewat peraturan daerah untuk kewenangan proses perizinan dan non-perizinan. Sehingga izin cukup di dinas. Setahu saya, hanya di Jember saja yang seperti itu," lanjut Khoiruddin.

"Dalam Perpres No 97 Tahun 2014, tentang PTSP, kepala daerah harus mendelegasikan atau memandatkan lewat peraturan daerah, terkait kewenangan perizinan dan non perizinan, kepada dinas atau badan tertentu. Tujuannya agar pelayanan lebih cepat, transparan dan efisien," kata Khoiruddin.

Sebelumnya, dalam beberapa kali kesempatan, Bupati Faida menyatakan pola seperti itu dilakukan untuk mencegah pungli.

"Jika alasannya untuk mencegah pungli, sekarang kan sudah zaman online. Sudah ada regulasi yang mengatur tentang Online Single Submission (OSS). Itu sebenarnya lebih efektif dan legal untuk mencegah pungli," ujar Khoiruddin.

Melalui OSS, lanjut Khoiruddin, pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan bisa memperoleh informasi secara lebih jeli terkait syarat dan proses pengurusan perizinan.

Pengaduan kepada Ombudsman itu, menurut Khoiruddin disampaikan oleh beberapa pengusaha yang mengurus izin reklame di Jember, sejak pertengahan 2019 lalu. Pada Oktober 2019, sudah dilakukan klarifikasi tahap pertama. Namun hingga berganti tahun, masalah perizinan tersebut belum juga selesai.

"Setelah ini, kita akan berikan rekomendasi, agar ada pendelegasian perizinan di Jember. Sifatnya wajib dilaksanakan oleh bupati. Jika tidak, berarti melanggar UU," pungkas Khoiruddin.

Asisten 1 Bupati, Arief Tyahjono yang menerima perwakilan Ombudsman hingga selesai, enggan dikonfirmasi. "Bukan kewenangan saya," ujar mantan Kepala Dispenduk Jember itu. Adapun pejabat lain maupun bupati, tidak ada yang bisa dikonfirmasi.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP