Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bidik pihak lain, KPK banding atas vonis Andi Narogong di kasus e-KTP

Bidik pihak lain, KPK banding atas vonis Andi Narogong di kasus e-KTP Sidang Andi Narogong. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan langkah hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, terhadap terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong yang divonis 8 tahun penjara. Langkah hukum tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah aspek di dalamnya, termasuk peran serta pihak yang diduga bersama-sama dalam korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

"Dalam proses banding ini yang menjadi fokus JPU adalah penerapan hukum terutama terkait dengan pihak-pihak yang melakukan korupsi bersama-sama dan penerapan hukum pasal 2 dan pasal 3," ujar Febri, Selasa (2/1).

Namun mantan aktivis Indonesian Corruption watch (ICW) itu enggan menjelaskan lebih rinci hal-hal apa saja yang menjadi landasan jaksa penuntut umum mengajukan langkah banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sementara itu dikonfirmasi secara terpisah, jaksa Irene Putri juga membenarkan pihaknya mengajukan banding ke tingkat pengadilan kedua. Sama dengan penjelasan juru bicara, Irene menjelaskan, ada pertimbangan-pertimbangan yang dinilai jaksa perlu dilakukan upaya hukum kembali.

Disinggung waktu pengajuan banding, Irene enggan menyebut secara spesifik. Dia hanya berujar pengajuan banding dilakukan dalam rentang waktu 7 hari pasca putusan majelis hakim terhadap Andi dibacakan pada Kamis (21/12). Dia pun enggan menjelaskan lebih lanjut atas pengajuan banding tersebut.

"Pasti dalam 7 hari kemarin," ujar Irene kepada merdeka.com.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Andi. Dia dinyatakan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butarbutar, saat membacakan vonis terhadap Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis pidana tambahan pidana uang pengganti sebesar USD 2.500.000 dan Rp 1.186.000.000 miliar dengan diperhitungkan pengembalian uang USD 350.000.

Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Hanya, majelis hakim menggunakan dakwaan alternatif pertama sebagai landasan hukumnya yakni pasal 2 ayat 1 undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP