Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bidik pihak lain, KPK banding atas vonis Andi Narogong di kasus e-KTP

Bidik pihak lain, KPK banding atas vonis Andi Narogong di kasus e-KTP Sidang Andi Narogong. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan langkah hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, terhadap terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong yang divonis 8 tahun penjara. Langkah hukum tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah aspek di dalamnya, termasuk peran serta pihak yang diduga bersama-sama dalam korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

"Dalam proses banding ini yang menjadi fokus JPU adalah penerapan hukum terutama terkait dengan pihak-pihak yang melakukan korupsi bersama-sama dan penerapan hukum pasal 2 dan pasal 3," ujar Febri, Selasa (2/1).

Namun mantan aktivis Indonesian Corruption watch (ICW) itu enggan menjelaskan lebih rinci hal-hal apa saja yang menjadi landasan jaksa penuntut umum mengajukan langkah banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sementara itu dikonfirmasi secara terpisah, jaksa Irene Putri juga membenarkan pihaknya mengajukan banding ke tingkat pengadilan kedua. Sama dengan penjelasan juru bicara, Irene menjelaskan, ada pertimbangan-pertimbangan yang dinilai jaksa perlu dilakukan upaya hukum kembali.

Disinggung waktu pengajuan banding, Irene enggan menyebut secara spesifik. Dia hanya berujar pengajuan banding dilakukan dalam rentang waktu 7 hari pasca putusan majelis hakim terhadap Andi dibacakan pada Kamis (21/12). Dia pun enggan menjelaskan lebih lanjut atas pengajuan banding tersebut.

"Pasti dalam 7 hari kemarin," ujar Irene kepada merdeka.com.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Andi. Dia dinyatakan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butarbutar, saat membacakan vonis terhadap Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis pidana tambahan pidana uang pengganti sebesar USD 2.500.000 dan Rp 1.186.000.000 miliar dengan diperhitungkan pengembalian uang USD 350.000.

Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Hanya, majelis hakim menggunakan dakwaan alternatif pertama sebagai landasan hukumnya yakni pasal 2 ayat 1 undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
KPK Temukan Dugaan Titipan Proyek Bandung Smart City, Empat Anggota DPRD Diperiksa

KPK Temukan Dugaan Titipan Proyek Bandung Smart City, Empat Anggota DPRD Diperiksa

KPK menetapkan tersangka-tersangka baru dari jajaran eksekutif pemerintah hingga DPRD Bandung.

Baca Selengkapnya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT

DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT

Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Selengkapnya
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Anggota KPPS di Kendal Meninggal Dunia saat Penghitungan Suara

Anggota KPPS di Kendal Meninggal Dunia saat Penghitungan Suara

Sorang anggota KPPS di Kendal, Teguh Joko Pratikno (43) meninggal dunia saat penghitungan suara pada Rabu (14/2) sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya