Biaya haji 2018 naik 0,99 persen
Merdeka.com - Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama telah menyepakati biaya ibadah Haji tahun 1439 H/2018 yang dibayarkan jemaah haji atau direct cost sebesar Rp 35.235.602. Biaya tersebut bertambah sekitar 0,99 persen atau Rp 345.290 ribu dari tahun lalu.
"Panja Komisi VIII DPR RI mengenai BPIH dan Panja BPIH Kementerian Agama RI menyepakati komponen direct cost Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1439 H/2018 M sebesar rata-rata Rp 35.235.602," kata Ketua Komisi VIII Ali Taher di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/3).
Jika dirincikan dana yang dibayarkan oleh jemaah haji itu akan digunakan untuk komponen penerbangan, Tiket, Airport Tax, dan Passenger Service Charge sebesar Rp 27.495.842.
Kemudian Panja dan BPIH Komisi VIII DPR serta Kementerian Agama RI menyepakati biaya rata-rata sewa pemondokan Madinah sebesar SAR 1.200 dengan sistem sewa semi musim dan dibiayai dari dana optimalisasi.
"Biaya haji tersebut naik dibandingkan dengan BPIH tahun lalu sebesar Rp 345.290 Atau 0,99 persen. Kenaikkan ini masih di bawah kenaikan dari harga pajak serta fluktuasi nilai tukar mata uang yang merupakan wujud komitmen Komisi Vlll DPR RI," ungkapnya.
Kenaikan harga ini terjadi karena beberapa sebab. Salah satunya adalah kenaikan Pajak Penambah Nilai (PPN) sebesar lima persen.
"Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2018 berbeda dengan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun sebelumnya, terutama dikarenakan adanya kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dari Pemerintah Arab Saudi sebesar 5 persen," ucapnya.
Selain PPN, juga terdapat Pajak Pemerintah Daerah sebesar 5 persen dan kenaikan harga BBM di Arab Saudi hingga mencapai 180 persen.
Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid mengatakan bisa saja pihaknya menurunkan biaya haji dengan menggunakan dana indirect cost. Namun penggunaan dana itu kata dia akan mengganggu kelangsungan tabungan haji untuk tahun depan. Karena itu, pemerintah dan DPR sepakat tetap menaikkan biaya haji 2018.
"Kami bisa tidak naik bahkan turun menggunakan dana indirect cost. Tetapi kami tidak ingin menggunakan dana indirect cost Sehingga melanggar Undang-Undang mengganggu tabungan yang akan datang sehingga tetapi naik," ucapnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya