Besok, Richard Eliezer Dipindah ke Lapas Salemba
Merdeka.com - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E resmi menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Setelah putusan itu, penahanan Richard akan dipindahkan ke Lapas Salemba.
Proses pemindahan akan dilakukan pada besok, Senin (26/2). Hal itu dibenarkan pihak Kejaksaan Agung usai pihaknya berkordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Informasi dari Kejari Selatan ke Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung betul (Richard akan dipindah ke Lapas Salemba)," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat di hubungi, Minggu (26/2).
Selain Richard, rencananya Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga akan dipindah ke Selamba.
Terpisah, Kepala Kejari Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan Richard dari tahanan Bareskrim Mabes Polri ke Lapas Salemba agar semua hak daripada Richard dapat terpenuhi.
"Agar yang bersangkutan dapat terpenuhi hak-haknya seperti bebas bersyarat, remisi," ungkap Syarief.
Menurutnya, hak-hak Bharada E sebagai terpidana bisa didapat jika sudah berada di lapas yang sudah ditentukan.
Seperti diketahui, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard dijatuhi hukuman mendekam di penjara selama 1,5 tahun oleh majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Richard Eliezer alias Bharada E dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Bharada E disebut melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan," kata hakim.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lukas Enembe akan dibawa ke Papua pada Rabu, 27 Desember 2023 besok
Baca SelengkapnyaSurat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaCerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Erick dinonaktifkan melalui surat bernomor 285.a/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024.
Baca SelengkapnyaMenteri BUMN, Erick Thohir selaku RUPS memberhentikan dengan hormat Komjen. Pol. (Purn) Ari Dono Sukmanto.
Baca SelengkapnyaLahir di Tarutung, Tapanuli, Sumatra Utara pada 26 Agustus 1914, Albert sudah menekuni dunia jurnalistik sejak usianya menginjak remaja.
Baca SelengkapnyaKantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan mengusulkan 6.426 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa pidana saat momen Hari Kemerdekaan Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenteri PUPR Basuki Hadimuljono harus semakin intensif melakukan peninjauan pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaIqbal juga sesekali menyapa dan berbincang dengan para sopir yang sudah letih di padatnya kemacetan jalan.
Baca Selengkapnya