Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Besok putusan praperadilan Setnov, KPK yakin penetapan tersangka sah

Besok putusan praperadilan Setnov, KPK yakin penetapan tersangka sah Setya Novanto diperiksa KPK. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/9) hanya mengagendakan penyerahan berkas kesimpulan baik dari kubu pemohon (Novanto) ataupun termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Persidangan dimulai sekitar pukul 17.00 WIB.

Tak lama kemudian Hakim Cepi Iskandar langsung meminta berkas kesimpulan dari kedua belah pihak. Setelah menerima kesimpulan Hakim Cepi langsung mengumumkan agenda sidang selanjutnya, yaitu putusan. Hakim Cepi mengatakan bahwa sidang putusan akan dilaksanakan besok pukul 16.00 WIB.

"Telah terima dan selanjutnya akan ambil putusan mudah-mudahan besok selesai. Kami jadwalkan jam 16.00 setelah Ashar," kata Hakim Cepi di PN Jaksel, Kamis (28/9).

jelang putusan sidang praperadilan, Kepala biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiadi mengaku yakin hakim akan menyimpulkan penetapan Novanto sebagai tersangka sudah sah berdasar hukum. Karena KPK sudah memenuhi prosedur dan juga fakta hukum.

"Kemudian dalam hal penetapan tersebut kami sudah melihat bahwa bukti-bukti dan fakta hukum itu sudah mendukung jadi kami berkeyakinan bahwa dalam penetapan tersangka sebagai pemohon adalah sah," kata Setiadi di PN Jaksel, Kamis (28/9).

"Penetapan pemohon (Novanto) sebagai tersangka atau penetapan tersangka kepada pemohon adalah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan prosedur, ada fakta hukum, ada hal-hal yang terkait dengan bukti permulaan," ujarnya.

Bukti-bukti keterlibatan Novanto juga telah diberikan KPK pada Hakim tunggal praperadilan, Cepi Iskandar. Bukti itu berupa CD, dokumen, termin pembayaran, bukti transaksi dan juga flashdisk. Bukti tersebut yang dijadikan dasar hukum bagi KPK untuk bisa menetapkan Ketua DPP Partai Golkar itu sebagai tersangka keempat dari kasus e-KTP.

"Kurang lebih 270 sekian dokumen surat kemudian rekaman dalam bentuk CD, flashdisk, dan keterangan ahli kemarin. Itu semua menjadi dasar hukum bagi kami KPK untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," ungkapnya.

Untuk diketahui, sidang praperadilan telah dilaksanakan selama hampir satu minggu lebih. Dari sidang itu Hakim Cepi telah mendengarkan berbagai bukti dan juga paparan para ahli terkait mekanisme hukum terkait penetapan tersangka.

Pada hari Selasa (26/9) kemarin tim kuasa hukum Novanto membawa tiga saksi ahli yaitu ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, ahli hukum administrasi negara I Gde Pantja Astawa, dan ahli hukum acara pidana Chairul Huda. Sedangkan KPK juga telah menghadirkan empat saksi Ahli Sistem Komputer dan Teknologi Informasi dari Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian, Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari, ahli hukum pidana Adnan Paslyadja, ahli hukum pidana dari Universitas Jendral Soedirman Noor Aziz. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP