Berzina dengan anak di bawah umur, pria ini dicambuk 126 kali
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Besar mencambuk seorang pelaku zina dengan anak di bawah umur berinisial FB sebanyak 100 kali ditambah hukum takzir 26 kali cambuk, total 126 kali cambuk, Jumat (25/8) di halaman Masjid Agung Al Munawarah Kota Jantho.
Sementara pasangannya berinisial R yang di bawah umur tidak dihukum cambuk. Akan tetapi dilakukan hukum difersi (terdakwa anak). Setelah ada putusan dari pengadilan nantinya akan dipulangkan kembali kepada keluarga yang bersangkutan.
Selain itu, ikut juga dicambuk kasus zina sebanyak 100 kali masing-masing adalah berinisial EL, MK dan MZ. Sedangkan satu perempuan kasus zina berinisial A tak bisa dicambuk karena sedang hamil.
Hukum cambuk juga dijatuhkan kepada pelaku ikhtilath SZ, UN, SM, SF masing-masing dicambuk dari 16 kali hingga 25 kali cambuk. Sedangkan kasus maisir (judi) berinisial M dan AH dicambuk sebanyak 5 kali di muka umum.
"Satu orang yang dicambuk 100 kali ditambah 26 kali, itu pelaku zina dengan anak di bawah umur. Hukuman tambahan 26 kali itu disebut dengan takzir berzina dengan anak di bawah umur," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Aceh Besar, Agus Kelana usai cambuk.
Menurut dia, anak di bawah umur itu nantinya berlaku hukum difersi karena terdakwa anak di bawah umur sehingga tidak bisa dicambuk. Akan tetapi nantinya akan ada putusan dari pengadilan nantinya proses hukum selanjutnya.
"Bisa nanti akan dikembalikan kepada keluarganya," kata dia.
Saat cambuk berlangsung, beberapa kali tim pengawas dari Kejari Aceh Besar mengingatkan algojo cara mencambuk. Pengawas meminta algojo untuk tidak membengkokkan tangan, rotan juga harus diluruskan.
Selain itu, kaki algojo saat berdiri hendak mengeksekusi terpidana juga selalu diingatkan, agar tetap rapat. Dengan juga dengan jarak antara algojo dengan terhukum.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya