Bertemu ojek online, DPR akan revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya
Merdeka.com - Komisi V dan perwakilan ojek online telah bertemu siang tadi. Dalam pertemuan itu, disepakati DPR akan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis mengatakan terdapat beberapa poin yang akan direvisi. Dua diantaranya, menurut dia yakni seperti yang telah disampaikan oleh perwakilan pengemudi ojek online.
"Poinnya kita ada masukan beberapa tadi salah satunya yang sudah kita dengarkan kajian tadi dari badan keahlian DPR itu ada tiga. Yang pertama berkaitan dengan keberadaan sepeda motor menjadi transportasi publik itu seperti apa," kata Fary di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/4).
Selanjutnya, dia menyebut akan merevisi menyangkut transportasi online yang diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sehingga adanya kejelasan antara aplikator dengan mitranya.
Dia mengatakan tanpa ada regulasi, pengemudi ojek online menganggap pihaknya ilegal di mata negara. "Saya kira tadi tegas teman-teman baik pelaku maupun pemerhati mengatakan ini harus ada kejelasan, ketegasan pemerintah," jelas Fary.
Sebelumnya, perwakilan dari pengemudi ojek online melakukan audiensi bersama Komisi V DPR. Audiensi dilaksanakan di tengah aksi unjuk rasa pengemudi ojek online di Jalan Gatot Subroto depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Pendamping Forum Peduli Transportasi Online Indonesia (FPTOI) Azas Tigor Nainggolan mengatakan terdapat persoalan yang menumpuk yang dialami oleh para pelaku bisnis pengemudi ojek online. Salah satunya yakni penentuan tarif.
"Kami berharap ada regulasi yang melindungi pengemudi ojek online. Kami minta DPR dorong pemerintah membuat aturan soal ojek online," kata Tigor.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaDriver ojek online berharap pemerintah melakukan langkah penanggulangan konkret terkait polusi udara yang sudah bertahan dalam kurun satu pekan lebih ini.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca SelengkapnyaUU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca Selengkapnya