Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bertemu ojek online, DPR akan revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya

Bertemu ojek online, DPR akan revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi V dan perwakilan ojek online telah bertemu siang tadi. Dalam pertemuan itu, disepakati DPR akan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis mengatakan terdapat beberapa poin yang akan direvisi. Dua diantaranya, menurut dia yakni seperti yang telah disampaikan oleh perwakilan pengemudi ojek online.

"Poinnya kita ada masukan beberapa tadi salah satunya yang sudah kita dengarkan kajian tadi dari badan keahlian DPR itu ada tiga. Yang pertama berkaitan dengan keberadaan sepeda motor menjadi transportasi publik itu seperti apa," kata Fary di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/4).

Selanjutnya, dia menyebut akan merevisi menyangkut transportasi online yang diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sehingga adanya kejelasan antara aplikator dengan mitranya.

Dia mengatakan tanpa ada regulasi, pengemudi ojek online menganggap pihaknya ilegal di mata negara. "Saya kira tadi tegas teman-teman baik pelaku maupun pemerhati mengatakan ini harus ada kejelasan, ketegasan pemerintah," jelas Fary.

Sebelumnya, perwakilan dari pengemudi ojek online melakukan audiensi bersama Komisi V DPR. Audiensi dilaksanakan di tengah aksi unjuk rasa pengemudi ojek online di Jalan Gatot Subroto depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Pendamping Forum Peduli Transportasi Online Indonesia (FPTOI) Azas Tigor Nainggolan mengatakan terdapat persoalan yang menumpuk yang dialami oleh para pelaku bisnis pengemudi ojek online. Salah satunya yakni penentuan tarif.

"Kami berharap ada regulasi yang melindungi pengemudi ojek online. Kami minta DPR dorong pemerintah membuat aturan soal ojek online," kata Tigor.

Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya
Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya

Pemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.

Baca Selengkapnya
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
Polusi Udara di Jakarta Tinggi, Driver Ojol Banyak yang Batuk dan Sesak Napas
Polusi Udara di Jakarta Tinggi, Driver Ojol Banyak yang Batuk dan Sesak Napas

Driver ojek online berharap pemerintah melakukan langkah penanggulangan konkret terkait polusi udara yang sudah bertahan dalam kurun satu pekan lebih ini.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR Nilai Perlu Revisi UU Pemilu Terkait Cuti Kampanye Pejabat Negara
Komisi II DPR Nilai Perlu Revisi UU Pemilu Terkait Cuti Kampanye Pejabat Negara

Komisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.

Baca Selengkapnya
Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

UU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan

Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.

Baca Selengkapnya