Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berminat Ikut Seleksi SPMB PKN STAN 2022, Ini Ketentuannya

Berminat Ikut Seleksi SPMB PKN STAN 2022, Ini Ketentuannya Ujian Masuk PTN. ©2013 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) segera dibuka kembali. Salah satu syarat yang penting diketahui calon peserta adalah, menyertakan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikutip dari Antara, Jumat (11/3), langkah ini sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat yang mengacu pada prinsip-prinsip kenyamanan, fleksibilitas dan kualitas.

Selain itu, hal ini juga dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran dan mewaspadai kenaikan kasus COVID-19 sehingga para peserta yang berminat untuk mengikuti SPMB PKN STAN tahun ini diminta mengikuti UTBK tahun 2022.

Peserta UTBK dapat memilih kelompok ujian Sains dan Teknologi (Saintek), Sosial Humaniora (Soshum) atau Campuran (Saintek dan Soshum).

Meski salah satu syarat administratif pada SPMB PKN STAN 2022 menggunakan nilai UTBK. Namun pengumuman resminya baru akan diterbitkan bersamaan dengan pengumuman pendaftaran dan seleksi sekolah kedinasan tahun ini.

Pengumuman pendaftaran dan seleksi sekolah kedinasan tersebut akan dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).

Informasi resmi mengenai pendaftaran akun LTMPT dan UTBK tahun 2022 dapat dipantau melalui laman https://ltmpt.ac.id/.

Sementara pengumuman resmi dapat diakses melalui laman Kementerian Keuangan yaitu www.kemenkeu.go.id.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara

Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.

Baca Selengkapnya
Pengertian BBNKB Pada STNK, Lengkap Beserta Syarat dan Cara Menghitungnya
Pengertian BBNKB Pada STNK, Lengkap Beserta Syarat dan Cara Menghitungnya

Apa itu BBNKB yang tercantum pada STNK? Simak pengertian selengkapnya berikut ini.

Baca Selengkapnya
7 PPLN Kuala Lumpur Dinonaktifkan, PSU Diambil Alih KPU RI
7 PPLN Kuala Lumpur Dinonaktifkan, PSU Diambil Alih KPU RI

KSK dilakukan pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 dan TPS pada Minggu tanggal 10 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KemenPAN-RB Buka Lowongan Staf Ahli Menteri, Terbuka untuk PNS
KemenPAN-RB Buka Lowongan Staf Ahli Menteri, Terbuka untuk PNS

Terkait usia, paling tinggi pelamar berusia 58 tahun per tanggal 1 Agustus 2024 nanti.

Baca Selengkapnya
PKB Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024
PKB Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024

PKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.

Baca Selengkapnya
Sudah Lengkap, Kasus Mark Up 7 PPLN Kuala Lumpur Segera Naik Sidang
Sudah Lengkap, Kasus Mark Up 7 PPLN Kuala Lumpur Segera Naik Sidang

Sebanyak tujuh orang PPLN di Kuala Lumpur terpaksa harus berurusan dengan persoalan hukum.

Baca Selengkapnya
Seleksi CPNS Digelar 3 Kali Setahun, tapi Peserta Hanya Boleh Ikut Sekali
Seleksi CPNS Digelar 3 Kali Setahun, tapi Peserta Hanya Boleh Ikut Sekali

Adapun secara jadwal, seleksi CPNS 2024 dan PPPK tahap awal rencananya akan digelar pada April mendatang untuk rekrutmen sekolah kedinasan.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Pemerintah Akan Buka 225.000 Lowongan CPNS Khusus Penempatan di IKN Nusantara
Siap-Siap, Pemerintah Akan Buka 225.000 Lowongan CPNS Khusus Penempatan di IKN Nusantara

Targetnya, usulan formasi CPNS 2024 khusus IKN itu bisa rampung pada Maret mendatang.

Baca Selengkapnya
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU

Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya