Bermesraan di Pantai, Pengurus MPU Aceh Besar Dihukum Cambuk 28 Kali
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi tiga terpidana pelaku ikhtilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah), Kamis (31/10) di Taman Baitussalain, Banda Aceh. Satu di antaranya merupakan oknum pengurus Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar.
Eksekusi cambuk dilakukan di tempat umum yang disaksikan oleh puluhan warga. Mereka itu adalah berinisial MM, warga Indra Puri, Aceh Besar dengan hukuman 28 kali cambuk, NA warga Lamno, Aceh Jaya dicambuk sebanyak 23 kali.
Terpidana MM yang dicambuk itu merupakan pengurus MPU Kabupaten Aceh Besar yang tertangkap basah sedang bermesraan di pantai Ulee Lheue, Banda Aceh bersama pasangan haramnya. Mereka diringkus Satpol PP/WH Banda Aceh, Kamis (12/9) lalu.
Kedua pasangan haram itu ditangkap oleh petugas sedang berduaan dalam mobil berkaca gelap. Saat itu Satpol PP/WH sedang melakukan patroli, lalu melihat mobil parkir mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan.
Sedangkan seorang lagi berinisial RZ warga Kecamatan Kuta Juang, Kabupaten Bireuen dicambuk sebanyak 15 kali. Sedangkan pasangan laki-lakinya tak dicambuk karena masih di bawah umur.
Mereka melanggar Pasal 25 ayat (1) melakukan ikhtilat Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Setelah dicambuk seluruh terpidana itu langsung dinyatakan bebas.
"Data yang kita terima berprofesi sebagai pekerja swasta. Saya berpedoman pada data tersebut, jika beliau merupakan anggota MPU atau bukan silakan dicek langsung kepada MPU Aceh Besar," kata Asisten II Setdako Banda Aceh, Bachtiar.
Katanya, Kota Banda Aceh berkomitmen menegakkan syariat Islam dan akan menerapkannya dalam setiap sendi kehidupan masyarakat. Selama ini Satpol PP/WH Banda Aceh terus melakukan patroli setiap saat untuk mencegah terjadinya pelanggaran syariat Islam.
"Yang tangkap WH Banda Aceh, karena kita terus melakukan patroli, kita sosialisasikan qanun jinayat," jelasnya.
Sementara itu Wakil Bupati Aceh Besar, Waled Husaini A Wahab membenarkan ada oknum MPU Aceh Besar dicambuk di Banda Aceh. Baginya penerapan syariat Islam tidak pandang bulu. Siapapun yang melanggar harus dihukum dan dicambuk sesuai dengan peraturan pemerintah.
"Yang dicambuk itu tidak pilih bulu, apakah dia ulama tetap dicambuk, MPU, kalau melanggar qanun yang telah ditetapkan pemerintah harus dicambuk," jelasnya.
Dalam pelaksanaan syariat Islam, sebutnya, tidak ada yang kebal hukum. Siapapun orangnya tetap dihukum meskipun seorang ulama. "Tidak ada istilah saudara wakil bupati lalu gak dicambuk, tetap harus dicambuk," ungkapnya.
Waled mengaku, institusi MPU memiliki aturan, bila ada pegawai atau pengurus MPU merusak moral. Makanya konsekuensinya akan dipecat. "Pasti akan dipecat, kan sudah ada aturan sendiri di MPU," tutupnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya