Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bermesraan di Pantai, Pengurus MPU Aceh Besar Dihukum Cambuk 28 Kali

Bermesraan di Pantai, Pengurus MPU Aceh Besar Dihukum Cambuk 28 Kali Hukuman cambuk di Aceh. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi tiga terpidana pelaku ikhtilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah), Kamis (31/10) di Taman Baitussalain, Banda Aceh. Satu di antaranya merupakan oknum pengurus Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar.

Eksekusi cambuk dilakukan di tempat umum yang disaksikan oleh puluhan warga. Mereka itu adalah berinisial MM, warga Indra Puri, Aceh Besar dengan hukuman 28 kali cambuk, NA warga Lamno, Aceh Jaya dicambuk sebanyak 23 kali.

Terpidana MM yang dicambuk itu merupakan pengurus MPU Kabupaten Aceh Besar yang tertangkap basah sedang bermesraan di pantai Ulee Lheue, Banda Aceh bersama pasangan haramnya. Mereka diringkus Satpol PP/WH Banda Aceh, Kamis (12/9) lalu.

Kedua pasangan haram itu ditangkap oleh petugas sedang berduaan dalam mobil berkaca gelap. Saat itu Satpol PP/WH sedang melakukan patroli, lalu melihat mobil parkir mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan.

Sedangkan seorang lagi berinisial RZ warga Kecamatan Kuta Juang, Kabupaten Bireuen dicambuk sebanyak 15 kali. Sedangkan pasangan laki-lakinya tak dicambuk karena masih di bawah umur.

Mereka melanggar Pasal 25 ayat (1) melakukan ikhtilat Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Setelah dicambuk seluruh terpidana itu langsung dinyatakan bebas.

"Data yang kita terima berprofesi sebagai pekerja swasta. Saya berpedoman pada data tersebut, jika beliau merupakan anggota MPU atau bukan silakan dicek langsung kepada MPU Aceh Besar," kata Asisten II Setdako Banda Aceh, Bachtiar.

Katanya, Kota Banda Aceh berkomitmen menegakkan syariat Islam dan akan menerapkannya dalam setiap sendi kehidupan masyarakat. Selama ini Satpol PP/WH Banda Aceh terus melakukan patroli setiap saat untuk mencegah terjadinya pelanggaran syariat Islam.

"Yang tangkap WH Banda Aceh, karena kita terus melakukan patroli, kita sosialisasikan qanun jinayat," jelasnya.

Sementara itu Wakil Bupati Aceh Besar, Waled Husaini A Wahab membenarkan ada oknum MPU Aceh Besar dicambuk di Banda Aceh. Baginya penerapan syariat Islam tidak pandang bulu. Siapapun yang melanggar harus dihukum dan dicambuk sesuai dengan peraturan pemerintah.

"Yang dicambuk itu tidak pilih bulu, apakah dia ulama tetap dicambuk, MPU, kalau melanggar qanun yang telah ditetapkan pemerintah harus dicambuk," jelasnya.

Dalam pelaksanaan syariat Islam, sebutnya, tidak ada yang kebal hukum. Siapapun orangnya tetap dihukum meskipun seorang ulama. "Tidak ada istilah saudara wakil bupati lalu gak dicambuk, tetap harus dicambuk," ungkapnya.

Waled mengaku, institusi MPU memiliki aturan, bila ada pegawai atau pengurus MPU merusak moral. Makanya konsekuensinya akan dipecat. "Pasti akan dipecat, kan sudah ada aturan sendiri di MPU," tutupnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kepala BPIP Ajak Mahasiswa Jadi Pelopor Penjaga Demokrasi di Pemilu 2024
Kepala BPIP Ajak Mahasiswa Jadi Pelopor Penjaga Demokrasi di Pemilu 2024

Menurutnya mahasiswa memiliki peran penting terutama sebagai penguat moral juga sebagai penjaga nilai.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Dipecat, Wapres Ma’ruf: Ini Peringatan, Jangan Main-Main dengan Moralitas
Ketua KPU Dipecat, Wapres Ma’ruf: Ini Peringatan, Jangan Main-Main dengan Moralitas

Ma’ruf mengingatkan bahwa pemecatan Hasyim adalah peringatan bagi semua pejabat agar tidak main-main dengan moral dan integritas

Baca Selengkapnya
Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren
Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren

Kepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mahfud MD soal Putusan MA Tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah: Melampaui Kewenangan
Mahfud MD soal Putusan MA Tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah: Melampaui Kewenangan

Menurutnya, saat ini hukum di Indonesia sudah rusak. Karena dirusak oleh segelintir pihak.

Baca Selengkapnya
KPU Putuskan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!
KPU Putuskan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!

KPU Putusakan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Istana Soal Putusan MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Begini Reaksi Istana Soal Putusan MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Putusan MA itu membuka peluang calon ingin maju tak harus berusia 30 tahun mendaftar sebagai gubernur dan wakil gubernur.

Baca Selengkapnya
Menuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas
Menuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas

Peran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Momen Unik Tak Terduga Dialami Anggota Paskibraka 2023, Dijamin Tak akan Lupa Seumur Hidup
Momen Unik Tak Terduga Dialami Anggota Paskibraka 2023, Dijamin Tak akan Lupa Seumur Hidup

Beberapa momen tak terduga yang dialami oleh anggota Paskibraka Nasional.

Baca Selengkapnya