Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas pemilik 19 ribu butir ekstasi dilimpahkan di Kejari Denpasar

Berkas pemilik 19 ribu butir ekstasi dilimpahkan di Kejari Denpasar Willy Bin Ng Leng Kong. ©2017 Merdeka.com/gede nadi jaya

Merdeka.com - Abdulrahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong (40) tersangka kepemilikan 19 ribu ekstasi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (3/10). Willy yang merupakan mantan marketing manager Akasaka karaoke Denpasar ini, diduga sebagai pemesan belasan ribu ekstasi tangkapan Mabes Polri di Jakarta.

Tersangka Willy yang tiba di Kejari Denpasar sekira pukul 12.00 WITA langsung dilakukan pemeriksaan. Hal ini dibenarkan Kasipidum Kejari Denpasar I Ketut Maha Agung usai dilakukan pemeriksaan berkas dan barang bukti.

Maha Agung mengatakan, bahwa Willy akan dititip di Lapas Kerobokan. Menurut dia, untuk menangani perkara ini, ada empat jaksa yang akan menyidangkan yakni Jaksa Bela, Dewa Lanang, Agung Jayalantara dan Kadek Wahyudi.

Sementara itu Willy yang ditemui di ruang tahanan Kejari Denpasar mengatakan bahwa awal kasus ini bermula dari tertangkapnya Dedi (Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex) di Jakarta. Lalu, Dedi disuruh polisi untuk diarahkan ke Bali.

"Di Bali dijual murah, berapa saja (dijual). Yang nyuruh polisinya. Ini seperti jebakan. Ini perasaan saya. Saya enggak kenal dengan Dedi," tandas Willy yang merasa dirinya dijebak dengan diarahkan mengambil lokasi penangkapan di Kasaka yang beralamat di jalan Teuku Umar Denpasar.

Lebih jauh dia mengatakan, akhirnya Dedi datang ke Bali dan menelepon Iskandar (Iskandar Halim alias Ko'i Bin Muslim Halim dalam berkas terpisah).

"Iskandar saya enggak kenal. Dedi dan Iskandar mau bawa ke saya kan tidak bisa. Karena saya enggak kenal," ucap Willy.

Saat ditanya apakah Willy membeli atau memesan ineks tersebut? Willy membantahnya. "Saya enggak ada beli. Enggak ada niat membeli. Dia datang dan tiba-tiba nawarkan ke saya untuk jual. Sudah gitu polisi datang tangkap saya," bantah Willy.

Dalam perkara ini,Willy yang kemarin terlihat segar dan rambut dicukur sekitar satu cm itu, hanya mengaku kenal dengan Budi Liman Santoso alias Budi Bin Sujono Liman Santoso di Surabaya. Dia mengaku ditelepon Budi dan menawari barang.

"Awalnya saya bilang tidak. Namun dia terus mencoba menawari. Saya iseng jawab bawa saja sampelnya. Enggak taunya bawa sampel dan besoknya datang bawa polisi," jawab Willy.

Karena dihubungi, Willy mengaku sempat mengatakan bahwa sampel ineks tersebut taruh saja di tong sampah. Namun, sambung Willy, malah datang polisi yang membawa tas besar.

Di sana, kata dia, pihaknya disuruh pegang barang bukti. "Saya bilang ndak, ini bukan barang saya," ceritanya.

Sementara itu kuasa hukumnya Robert Kuana, mengatakan jika dilihat dari kronologis penangkapan ada dugaan kliennya dijebak.

"Yang menjebak tentu yang mempunyai wewenang dalam hal ini. Dia memang pesan sampel karena terus didesak," tandas Robert.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menerima pelimpahan tahap dua, tiga dari empat tersangka kasus dugaan kepemilikan 19 ribu butir ekstasi dari Akasaka Karaoke Denpasar.

Ketiga tersangka yang dilimpahkan adalah karyawan klub malam Akasaka, Budi Liman Santoso alias Budi Bin Sujono Liman Santoso. Kemudian pembawa ekstasi yakni Iskandar Halim alias Ko'i Bin Muslim Halim, dan Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex.

Ketiga tersangka didampingi kuasa hukum, dan mendapat pengawalan ketat dari Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar Ketut Maha Agung menjelaskan, ketiga tersangka dibawa dari Mabes Polri melalui jalur darat selama tiga hari, dari Hari Selasa (26/9).

"Proses administrasi ketiga tersangka sudah selesai, dan sesegera mungkin kami limpahkan untuk nantinya agar segera bisa di sidangkan," kata Ketut Maha Agung.

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara untuk proses pelimpahan mantan Manajer Marketing Club Akasaka Abdurahman alias Willy, Ketut Agung menuturkan berkas yang bersangkutan belum lengkap (P-21).

"Belum P-21 dan masih petunjuk. Mudah-mudahan sepekan lagi atau secepatnya tersangka Willy bisa dilakukan pelimpahan tahap II," jelasnya.

Ketiga tersangka kini dititipkan di Lapas Kelas II A Kerobokan.

Sementara itu, diskotik Akasaka hingga kini masih digaris polisi dan dijaga petugas bersenjata lengkap.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP