Berkas P21, 10 tersangka pesta gay di Kelapa Gading siap disidang
Merdeka.com - Polres Jakarta Utara melimpahkan berkas perkara, barang bukti, serta 10 tersangka kasus pornografi yang diamankan di Atlantis Gym dan Sauna. Para tersangka pun sidap dimejahijaukan.
"Saat ini sudah tahap kedua kejaksaan, kasus homo seksual tersebut sudah P21 dan kita telah lakukan tahap dua artinya sudahh menyerahkan tersangka dan barang bukti kejaksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Nasriadi, saat dikonfirmasi, Selasa (25/7).
Sayang, Nasriadi berdalih belum mengetahui jadwal persidangan untuk kesepeluh tersangka.
"Proses penyidikan itu sudah selesai tinggal jaksa untuk limpahkan ke pengadilan untuk diadili ke pengadilan," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Polres Metro JakartaUtara (Jakut) menetapkan sepuluh orang menjadi tersangka dari 141 orang yang diamankan dari Atlantis Gym dan Sauna. Kesepuluh orang itu dianggap bersalah melakukan kegiatan pornografi dan pornoaksi.
"Saat ini sudah ditetapkan tersangka 10 orang karena telah melakukan kegiatan pornografi dan pornoaksi," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Dwiyono di kantornya, Senin (22/5).
Dikatakannya kesepuluh orang itu dijerat dengan pasal yang berbeda. Untuk para striptis pria, polisi menjeratnya dengan Pasal 4 ayat 10 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman sepuluh tahun penjara.
"Sedangkan penyedia tempat, polisi menjeratnya dengan Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pornografi dengan ancaman enam tahun penjara," ujar dia.
Meski telah menetapkan ke-sepuluh orang itu sebagai tersangka, polisi masih melakukan pemeriksaan urine terhadap 141 orang yang diamankan. Dari pemeriksaan itu, tidak menutup kemungkinan polisi menetapkan tersangka dalam kasus lain.
"Nanti semua bergantung pada pemeriksaan yang kita lakukan," pungkas dia.
Atlantis Gym dan Sauna sendiri digerebek, Minggu (21/5) malam. tempat spa yang berlokasi di Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading RT 15 RW 03, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara digerebek lantaran menggelar pesta seks pasangan sejenis.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bripda AN, saat ini masih diperiksa Propam Polda Sultra.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang wanita tanpa identitas ditemukan tewas membusuk dalam peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (16/1). Kasus ini masih diselidiki polisi.
Baca SelengkapnyaLangkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca SelengkapnyaRumah Maxime Bouttier dipenuhi oleh pelayat yang menyampaikan duka cita atas kepergian Ibunda
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaPemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap setelah kabur ke kediaman pamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca Selengkapnya