Berkas kasus ujaran kebencian Arseto sudah dilimpahkan ke kejaksaan
Merdeka.com - Penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tahap satu atas kasus dugaan ujaran kebencian atas tersangka Arseto Suryoadji Pariadji alias AS ke kejaksaan. Berkas dilimpahkan pada Senin (9/4) kemarin.
"Sudah ya (pelimpahan), kemarin," ujar Kasubdit Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/4).
Roberto mengaku belum mengetahui hasilnya. Pasalnya, berkas baru dilimpahkan.
"Lagi penelitian," katanya.
Sebelumnya, tersangka Arseto Suryoadji Pariadji alias AS terancam dikenakan pasal berlapis. Arseto awalnya dilaporkan dalam kasus ujaran kebencian di media sosial perihal kegiatan ibadah di Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat.
"Kemudian yang bersangkutan atau tersangka AS ini menulis bahwa orang yang menolak kegiatan di Monas adalah Marxisme dan Komunis di situ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/3).
Pelaku akhirnya diringkus atas kasus itu. Setelah itu, kata Argo, polisi melakukan penggeledahan di mobil dan juga dua apartemen miliki tersangka. Dari penggeledahan, ditemukan sabu dan juga senjata api.
"Jadi ada beberapa kasus, yang pertama hate speech yang kita kenakan nanti pasal 28 ayat 2 UU ITE, itu yang menangani adalah Penyidikan dari Cyber Crime Ditkrimsus karena dia melakukan hate speech. Yang kedua adalah berkaitan dengan narkotika, ini kita kenakan pasal 114 jo pasal 112 UU Narkotika. kemudian saat kita menggeledah di mobil kemarin, kita menemukan senpi. Nah kita kenakan UU darurat nomor 12 tahun 51 dan ancamannya 10 tahun," bebernya.
Atas dasar itu, polisi pun langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Kita lakukan penahanan, jadi satu orang ini ada tiga kasus," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca Selengkapnyaberkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka
Baca SelengkapnyaAngka tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas dari 4 Gerbang Tol Utama Jasa Marga.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Momen tos salam komando antara jenderal berdarah Kopassus dan The King of Sparko yang curi perhatian.
Baca SelengkapnyaTerlibat Pencurian Ratusan Kendaraan di Jawa Timur, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap
Baca SelengkapnyaPraka RM sempat berbicara dengan ibu korban dan perkataannya sungguh kejam dan tak punya hati.
Baca SelengkapnyaSup bebek ini gunakan kemenyan sebagai bumbu. Gimana ya rasanya?
Baca SelengkapnyaUpacara tak hanya kegiatan mengibarkan bendera, ada makna lain yang kuat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaRasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.
Baca Selengkapnya